News  

PHK Sepihak via WhatsApp, 355 Buruh di Banyuasin Didepak Tanpa Kejelasan Pesangon

MEDIABBC.co.id, BANYUASIN – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mengguncang sektor perkebunan di Banyuasin. Sebanyak 355 buruh PT Swadaya IndoPalma diberhentikan secara efektif per 13 Februari 2026 hanya melalui pesan di grup WhatsApp internal perusahaan.

Tanpa surat resmi. Tanpa penjelasan rinci. Tanpa transparansi perhitungan hak.

Ratusan pekerja yang terdampak terdiri dari 119 buruh harian lepas dan 236 karyawan tetap yang berasal dari Desa Tanjung Lago, Sungai Rengit, dan Sungai Rengit Murni. Mereka mengaku menerima kabar pemberhentian secara mendadak melalui notifikasi telepon genggam.

“Per 13 Februari kami dinyatakan tidak bekerja lagi. Informasinya lewat grup WhatsApp. Tidak ada penjelasan tertulis,” tegas Windra, perwakilan buruh.

Persoalan tak berhenti pada cara penyampaian. Manajemen perusahaan menawarkan skema kompensasi “0,5 persen” atau setengah dari nilai tertentu yang mereka tafsirkan sebagai dasar pembayaran pesangon.

Buruh menilai skema itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya berdasarkan masa kerja.

Sejumlah pekerja telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Namun hingga kini, tak satu pun menerima rincian resmi perhitungan hak masing-masing.

“Bagaimana mungkin kami diminta menerima angka, sementara detail perhitungannya saja tidak pernah dibuka?” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

HRD PT Swadaya IndoPalma, Ade Saputra, membenarkan adanya PHK massal tersebut. Ia menyatakan langkah itu diambil karena perusahaan mengalami kerugian dan harus melakukan efisiensi.

Manajemen berdalih skema 0,5 persen merujuk pada Pasal 40 PP 35/2021. Namun perbedaan tafsir atas pasal itu justru menjadi sumber kebuntuan.

Serangkaian pertemuan yang melibatkan kepala desa serta unsur Forkopimcam di Tanjung Lago dan Talang Kelapa tidak menghasilkan titik temu. Perusahaan tetap pada angka yang ditawarkan. Buruh menolak dan meminta perhitungan ulang sesuai masa kerja riil.

Di luar perdebatan angka, prosedur PHK menjadi sorotan serius. Dalam rezim ketenagakerjaan, PHK wajib dihindari dan harus didahului perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Para buruh menilai proses tersebut tidak pernah berlangsung secara terbuka sebelum keputusan diumumkan. Tidak ada pemberitahuan tertulis sebelumnya, tidak ada ruang negosiasi yang layak.

Jika benar demikian, langkah PHK via pesan WhatsApp itu berpotensi melanggar prinsip dasar hubungan industrial.

PHK massal yang terjadi menjelang Ramadan ini berdampak langsung pada 355 kepala keluarga. Dalam satu malam, ratusan rumah tangga kehilangan sumber penghasilan tanpa kepastian kapan dan berapa hak mereka dibayarkan.

Ketidakjelasan ini memicu keresahan sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan. Warga khawatir konflik akan meluas apabila mediasi tidak segera dilakukan secara transparan.

Buruh mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin serta Pemerintah Kabupaten Banyuasin turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas prosedur dan dasar hukum kebijakan tersebut.

Mereka menuntut mediasi formal dan pengawasan ketat agar proses PHK tidak menjadi preseden buruk di sektor perkebunan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. Apakah regulasi hanya menjadi teks di atas kertas, atau benar-benar melindungi pekerja dari keputusan sepihak yang mengabaikan transparansi dan rasa keadilan?.(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *