Dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026), polisi memusnahkan ribuan gram sabu, ratusan butir ekstasi, belasan kilogram ganja, serta cairan etomidate hasil operasi besar yang digelar di sejumlah daerah di Sumatera Selatan.
Total nilai narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,85 miliar. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 62 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel melalui jajaran Ditresnarkoba menyebut pengungkapan kasus dilakukan secara intensif di sembilan wilayah hukum. Polrestabes Palembang menjadi wilayah dengan pengungkapan tertinggi, yakni sembilan laporan polisi. Disusul Musi Banyuasin enam kasus, kemudian PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga kasus.
Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing satu laporan polisi.
Dari seluruh operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 4.300,1 gram sabu, 719 butir ekstasi, 17.553,25 gram ganja kering, serta 40 mililiter cairan etomidate.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter etomidate.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar penanganan barang bukti narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang terus mengincar generasi muda.“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, God Parlastro Sinaga, mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sejumlah tersangka juga dikenakan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Polda Sumsel memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus diperkuat melalui pengembangan jaringan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta peningkatan kerja sama lintas instansi guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.(H Rizal).

=========================================












