MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Dugaan mega korupsi pengelolaan Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga swadaya masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka dan membongkar aktor intelektual di balik kasus yang disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp160 miliar.
Dalam Pernyataan Sikap resmi tertanggal 4 Juni 2026, PST menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada level pelaksana lapangan semata. Menurut mereka, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pejabat penting dan pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan jasa pandu kapal selama periode 2019 hingga 2024.
Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan ujian nyata bagi keberanian aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Namun kami juga menuntut agar keberanian itu dibuktikan dalam kasus Jasa Pandu Sungai Lalan. Jangan hanya menyentuh bagian luar, tetapi bongkar sampai ke akar-akarnya. Rakyat berhak mengetahui siapa saja yang menikmati aliran dana yang seharusnya menjadi hak daerah,” tegas Dian HS.
Menurut PST, hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Kejati Sumsel menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Dana yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin diduga justru mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Dian HS menilai lambannya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan spekulasi publik dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat untuk menghilangkan barang bukti.
“Rp160 miliar bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Itu bisa digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan mensejahterakan masyarakat Muba. Jika benar dana sebesar itu tidak masuk ke kas daerah, maka ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang tidak boleh ditoleransi.”
“Kami mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh berjalan lambat. Semakin lama proses penetapan tersangka, semakin besar risiko hilangnya barang bukti dan semakin besar pula kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak tertentu yang sedang dilindungi,” ujar Dian.
Lebih lanjut, PST secara tegas meminta Kejati Sumsel melakukan penelusuran menyeluruh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), rekening, aset, dan aliran transaksi para pejabat yang memiliki hubungan dengan pengelolaan jasa pandu kapal selama kurun waktu 2019-2024.
“Periksa semuanya. Telusuri seluruh aliran dana. Jangan ada yang kebal hukum. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau kekuasaan. Jika ditemukan bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan. Hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi terhadap koruptor,” kata Dian HS.
PST juga meminta agar penyidik tidak ragu memanggil seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam operasional maupun pengawasan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, termasuk mantan kepala daerah, pejabat dinas terkait, pejabat pelabuhan, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam mekanisme pengelolaan pendapatan jasa pandu tersebut.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan siap menggelar berbagai aksi sosial maupun pengawasan publik apabila penanganan kasus dinilai berjalan lamban.
“Kami tidak akan berhenti sampai para pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum. Jangan biarkan kasus Rp160 miliar ini menguap tanpa kejelasan. Masyarakat Muba menunggu keberanian Kejati Sumsel untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring terhadap para pelaku korupsi kelas kakap,” pungkas Dian HS.
Sementara itu, mewakili Kejati Sumsel, Staf Penerangan Hukum (Penkum) Okma SH.,MH., menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Semoga proses yang sedang berjalan dapat sesuai dengan harapan terkait penetapan tersangka. Beberapa hal yang menjadi masukan akan kami sampaikan kepada pimpinan. Terima kasih atas apresiasi dan dukungannya,” ujar Okma
Publik kini menunggu langkah konkret Kejati Sumsel. Di tengah sorotan masyarakat dan tuntutan transparansi yang semakin kuat, keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab akan menjadi penentu apakah kasus dugaan korupsi Jasa Pandu Sungai Lalan benar-benar dibongkar hingga tuntas atau justru berhenti di tengah jalan.(H Rizal).

=========================================












