MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi Ataran Air Lemutu senilai Rp 7 miliar dinilai belum menyentuh aktor utama di balik praktik korupsi yang diduga terjadi secara sistematis di Kabupaten Muara Enim.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara terbuka mendesak Kejati Sumsel untuk tidak berhenti pada oknum anggota DPRD dan pihak keluarga yang telah terjaring OTT. PST menuntut agar kontraktor pelaksana proyek, yakni PT Danadipa Cipta Konstruksi, segera diperiksa dan diseret sebagai pihak yang diduga berperan aktif dalam praktik suap sejumlah proyek di daerah tersebut.
Ketua PST, Dian HS, menyatakan bahwa pola dugaan gratifikasi pada proyek irigasi Lemutu bukanlah kasus tunggal, melainkan berpotensi menjadi bagian dari skema yang lebih luas.
“Kalau benar ada aliran dana Rp 1,6 miliar yang diduga berubah menjadi aset pribadi, maka pemberi dan penerima harus sama-sama diproses. Jangan hanya berhenti pada yang menerima. Kontraktornya harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti memberi suap,” tegas Dian, Rabu (19/02/2026).
PST membeberkan bahwa selain proyek irigasi Lemutu, PT Danadipa Cipta Konstruksi juga mengerjakan sejumlah proyek lain di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan total nilai fantastis.
Beberapa proyek tersebut antara lain:
• Landscape rumah dinas bupati Rp 1.491.000.000
• Pengembangan jaringan irigasi Ataran Desa Jiwa Baru Rp 3.958.000.000
• Peningkatan Jalan Desa Suban Jeriji Rp 2.967.000.000
• Rekonstruksi siring dalam Kota Muara Enim Rp 4.972.500.000
Jika ditotal dengan proyek irigasi Lemutu, nilai keseluruhan pekerjaan mencapai Rp 20.550.900.000.
“Dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar, sangat sulit dipercaya jika praktik di Lemutu berdiri sendiri. Kami menduga kuat ada pola yang sama di proyek-proyek lain,” ujar Dian.
PST juga mengungkap dugaan keterlibatan grup perusahaan yang sama dalam pembangunan 16 titik gapura di Muara Enim, di mana 11 titik disebut-sebut dikerjakan oleh grup PT Danadipa Cipta Konstruksi.
Menurut PST, pola yang patut didalami penyidik adalah kemungkinan adanya “pengondisian proyek”, pengamanan anggaran, hingga pembagian komisi sebelum maupun sesudah pencairan uang muka pekerjaan.
“Tanpa keberanian menyentuh kontraktor sebagai pihak pemberi suap, penegakan hukum akan pincang. Kami meminta Kejati tidak ragu menyeret pihak swasta yang diduga menyuap demi mengamankan proyek,” kata Dian.
Sebelumnya, Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih berkembang dan membuka peluang pemeriksaan pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.
Namun bagi PST, pernyataan itu harus segera dibuktikan dengan langkah konkret.
“Kasus ini adalah ujian integritas. Apakah hukum akan benar-benar menembus lingkar kekuasaan dan jaringan bisnisnya, atau hanya berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau?” ujar Dian.
PST menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak transparansi penuh kepada publik. Mereka berharap kasus irigasi Lemutu menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik gratifikasi yang lebih luas di Kabupaten Muara Enim.
“Rakyat tidak butuh drama hukum. Rakyat butuh keadilan yang menyentuh siapa pun, termasuk kontraktor yang diduga menjadi aktor pemberi suap,” tutupnya.(( Rizal).












