Pushan Geopolitik Al Azhar: Karakter “Keras” Peradilan Militer Justru Menjadi Pilar Disiplin Prajurit

MEDIABBC.co id – Jakarta – Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik (Pushan Geopolitik) Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto, menegaskan bahwa karakter tegas bahkan terkesan “keras” dalam peradilan militer merupakan bagian inheren dari sistem pembinaan prajurit yang berorientasi pada disiplin dan kesiapan tempur.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Peradilan Militer itu kejam?” yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Jabodetabek di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2026).

Menurut Heri, peradilan militer tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan peradilan sipil, karena memiliki fungsi strategis dalam menjaga kehormatan institusi dan efektivitas komando di tubuh TNI.

“Dalam konteks militer, hukum bukan hanya soal keadilan normatif, tetapi juga instrumen menjaga disiplin, loyalitas, dan kesiapan operasional. Karena itu, ketegasan dalam putusan menjadi konsekuensi logis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum peradilan militer di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang menekankan prinsip equality before the law, independensi peradilan, serta jaminan hak asasi manusia bagi setiap prajurit.

“Meski demikian, penerapan hukum tetap mempertimbangkan karakteristik tugas militer yang penuh risiko dan membutuhkan kepatuhan absolut terhadap komando”, katanya.

Heri juga menyoroti bahwa fungsi utama peradilan militer bukan semata-mata menghukum, melainkan menjaga tatanan disiplin internal agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berdampak pada stabilitas satuan maupun keamanan negara.

“Jika disiplin longgar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi keselamatan operasi dan kedaulatan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mekanisme dalam peradilan militer tetap memberikan ruang perlindungan hak, seperti hak atas bantuan hukum, proses banding, hingga prosedur penahanan yang diatur ketat.

“Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan”, paparnya.

Di tengah kritik sebagian pihak yang menilai peradilan militer terlalu keras, Heri menilai perspektif tersebut perlu dilihat secara proporsional.

“Standar sipil tidak bisa sepenuhnya diterapkan dalam sistem militer. Justru ketegasan itu yang menjaga profesionalisme dan integritas prajurit,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar publik memahami peran strategis peradilan militer dalam kerangka besar pertahanan negara, sehingga tidak terjebak pada persepsi semata tanpa melihat konteks dan fungsi yang melekat di dalamnya.

(Kelana-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *