MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Perhatian publik terhadap proses persidangan perkara pidana dengan terdakwa Irza Prasetya kembali menguat. Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) meminta Pengadilan Negeri (PN) Palembang memastikan perkara tersebut diproses dan diputus secara objektif, transparan, serta berlandaskan fakta yang terungkap di persidangan.
Sikap itu disampaikan SAMURAI pada Senin (28/9/2026) terkait perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg.
Bagi SAMURAI, proses hukum tidak boleh berhenti pada sekadar formalitas persidangan. Setiap fakta, keterangan, dan alat bukti yang muncul di ruang sidang harus menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Mereka juga menempatkan penyampaian sikap tersebut dalam konteks Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Dalam praktik hukum Indonesia, amicus curiae merupakan bentuk partisipasi pihak di luar para pihak yang memberikan pandangan atau informasi kepada pengadilan untuk membantu proses pertimbangan hukum. Praktik tersebut telah digunakan dalam sejumlah perkara di Indonesia, meskipun pengaturannya belum dirumuskan secara khusus dan komprehensif dalam hukum acara pidana.
SAMURAI menegaskan bahwa sikap mereka bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi majelis hakim.
Sebaliknya, mereka meminta proses peradilan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Namun, kami juga berharap proses peradilan berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan fakta persidangan.”
SAMURAI juga meminta agar seluruh aspek perkara diperiksa secara utuh sebelum putusan dijatuhkan. Jika dari proses pembuktian di persidangan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka putusan harus dijatuhkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila fakta persidangan menunjukkan hal berbeda, pertimbangan majelis juga harus berpijak pada fakta dan hukum yang ditemukan dalam persidangan.
Posisi amicus curiae sendiri bukan sebagai pihak yang mengambil alih kewenangan hakim. Sejumlah kajian hukum menempatkannya sebagai pihak non-pihak yang memberikan pandangan atau informasi, sementara keputusan tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
SAMURAI menilai perhatian masyarakat terhadap perkara yang sedang berjalan merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, mereka mendorong PN Palembang tidak sekadar menyelesaikan perkara secara administratif, tetapi memastikan setiap tahapan pemeriksaan benar-benar menghasilkan proses peradilan yang dapat diuji secara hukum.
Pesan yang disampaikan SAMURAI sederhana: putusan harus lahir dari fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum bukan dari tekanan pihak mana pun.
Dengan demikian, penyelesaian perkara Irza Prasetya kini menjadi bagian dari perhatian publik. Namun, siapa yang terbukti bersalah atau tidak tetap harus ditentukan melalui proses pembuktian dan pertimbangan hukum majelis hakim, bukan melalui tekanan opini di luar persidangan.(H Rizal).

=========================================












