L

Sidang Lanjutan Penusukan Jamak Tidak Kondusif,Ketua Majelis Hakim : “Tolong Hargai Persidangan ini”

 

MEDIABBC,PALEMBANG –

Sidang lanjutan perkara 89/Pid.B/2025/PN Plg dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumsel H Jamak Udin SH kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (20/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman yang didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Sidang awalnya berlangsung kondusif, dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh JPU.

Namun, suasana berubah menjadi tegang ketika tuntutan terhadap terdakwa diumumkan.

Sejumlah massa yang diduga merupakan pendukung Seli mulai menyuarakan ketidak puasan mereka terhadap tuntutan tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa beberapa pendukung terdakwa meneriakkan protes di ruang sidang.

Beberapa di antara mereka bahkan melontarkan perkataan kasar bernada keras terhadap JPU, yang kemudian memicu ketegangan di dalam ruang persidangan.

Menanggapi situasi yang mulai tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim segera mengambil tindakan untuk menenangkan jalannya sidang.

“Tolong hargai persidangan ini!,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Aparat keamanan yang berjaga di lokasi turut berupaya meredam situasi agar tidak semakin memanas.

Meski terjadi ketegangan, persidangan tetap dapat diselesaikan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

“Tolong tertib semuanya,” kata salah satu Aparat yang berjaga.

Melihat situasi tersebut, pihak pengadilan pun agar mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjaga ketertiban di dalam ruang sidang.

“Tolong hormati prosesnya, jangan anarkis,” teriak salah satu petugas pengadilan di dalam ruangan sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Sementara, Kuasa Hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) Adv. Muhammad Miftahudin S.H mengatakan bahwa harus menjaga marwah pengadilan.

“Jadi dalam pengadilan itu ada yang namanya tahapan persidangan, JPU melakukan tuntutan dengan pasal 170 dengan maksimal tuntutan 6 tahun penjara kemudian baru akan dilakukan pembelaan dari terdakwa, setelah itu akan ada putusan dari Majelis Hakim. Artinya kita harus menghargai ruang-ruang persidangan, marwah pengadilan, dan seluruh pihak harus menjaga diri dan menyerahkan prosesnya kepada proses hukum,” katanya kepada awak media.

Dilanjutkan Miftahudin, pihaknya berharap menjelang putusan agar kiranya pihak pengadilan menambah keamanan personel untuk menjaga kondisi persidangan.

“Agar tujuan persidangan klien kami bisa merasakan rasa keadilan sesungguhnya,” tuturnya.

Mengenai tuntutan JPU, Miftahudin menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan rasa keadilan pasal yang ada.

“Tentunya kita apresiasi JPU yang telah menyampaikan tuntutan sesuai fakta persidangan dan bukti-bukti untuk keadilan klien kami Pak Jamak Udin,” tutupnya.

Juga ditambhakan Adv. Sigit Muhaimin, SH MH bahwa tuntutan dan bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguatkan adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

“Mulai dari pasir yang direncanakan sejak awal hingga senjata tajam yang digunakan, semuanya sudah sangat jelas. Kita berpatokan pada bukti yang diajukan JPU,” ujar Adv. Sigit Muhaimin, SH MH kepada awak media.

“Kami percaya dengan sistem peradilan yang berlaku dan berharap putusan nanti benar-benar berdasarkan fakta dan keadilan,” pungkasnya.(Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *