L

Skandal Dapodik SMA 22 Palembang Terkuak: Dana BOS Terancam, Dinas Pendidikan Bungkam?

MEDIA BBC.co.id, PALEMBANG – Dugaan manipulasi data siswa kembali mencoreng dunia pendidikan di Palembang. Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyoroti temuan ratusan siswa SMA Negeri 22 Palembang yang tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kasus ini mencuat menjelang Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan terungkap saat hendak pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua PST, Dian HS, mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait temuan 130 siswa ‘siluman’ di SMA Negeri 22 Palembang, seperti yang diberitakan BBC.co.id pada Jumat (16/05).

Dian juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di SMA Bhakti Nusantara, di mana terdapat ketidaksesuaian signifikan antara data siswa riil dan data yang terdaftar di Dinas Pendidikan.

Menurut Dian, modus yang diduga dilakukan SMA Negeri 22 Palembang serupa dengan SMA Bhakti Nusantara, yakni mempermainkan data siswa. Namun, perbedaannya terletak pada dugaan motif, di mana SMA Negeri 22 Palembang diduga langsung mengambil keuntungan dari siswa, sementara SMA Bhakti Nusantara diduga berorientasi pada pencairan dana BOS.

PST berencana menggelar aksi damai di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dalam waktu dekat. Mereka menduga Kepala SMA Negeri 22 Palembang melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan unsur kesengajaan, dan Dinas Pendidikan Provinsi dianggap lalai dalam pengawasan.

Dian juga menyoroti sejumlah permasalahan lain di dunia pendidikan Sumsel yang belum tuntas, seperti kasus mark-up data SMA Bhakti Nusantara dan dugaan suap oknum staf Dinas Pendidikan Provinsi.

Ia menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Provinsi, terutama Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait, yang disebut tidak pernah merespons konfirmasi dari LSM maupun wartawan.

“Jangan sampai timbul asumsi publik bahwa setiap terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dunia pendidikan, ada konspirasi antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan,” tegas Dian.

Ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak untuk mempertanyakan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers, dan respons dari pihak terkait sangat dibutuhkan demi transparansi dan akuntabilitas***(Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *