Tegaskan Aturan, Satpol PP Palembang Polisikan Pemilik Ruko Tak Berizin

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik bangunan ruko di Jalan Demang Lebar Daun ke Polrestabes Palembang. Laporan ini merupakan buntut dari aksi pembukaan paksa segel dan gembok bangunan yang sebelumnya telah dipasang oleh petugas.

Laporan resmi tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/602/II/2026/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH, mengungkapkan bahwa bangunan ruko enam pintu tersebut sebelumnya telah disegel pada Jumat (13/2) karena tidak memiliki izin resmi.

“Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, pada Selasa kami mendapati laporan bahwa segel dan gembok telah dirusak dan dibuka secara sepihak,” ujar Herison, Kamis (19/2).

Herison menegaskan, tindakan merusak segel negara adalah pelanggaran hukum serius. Pihaknya menjerat pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 251 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Berdasarkan temuan di lapangan, kepala tukang di lokasi proyek mengaku melakukan pengerusakan tersebut atas instruksi langsung dari pemilik bangunan.

“Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Selama proses pidana berjalan, kami tidak akan melakukan penyegelan ulang untuk menghindari kerancuan hukum,” tambahnya.

Status Bangunan

Bangunan ruko satu lantai tersebut diketahui baru mencapai progres pembangunan sekitar 40 persen. Berdasarkan pemeriksaan, pemilik ruko belum mengantongi dokumen perizinan dasar seperti:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum langkah hukum diambil, pemerintah setempat telah melayangkan tiga kali surat peringatan. Peringatan pertama dan kedua diberikan oleh Dinas PUPR, sementara peringatan ketiga oleh Satpol PP. Karena tidak ada itikad baik dalam 1×24 jam setelah peringatan terakhir, petugas melakukan penyegelan yang disaksikan oleh Ketua RT, Lurah, dan Camat setempat.

Imbauan Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Palembang mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan perizinan sebelum memulai konstruksi. Herison menegaskan bahwa proses perizinan saat ini sudah sangat dipermudah.

“Pengurusan PBG maupun NIB tidak sulit. NIB bahkan bisa diajukan secara daring melalui sistem OSS di PTSP, cukup lewat ponsel. Jangan mulai membangun sebelum izin keluar demi menghindari sanksi hukum,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *