MEDIABBC.co.id,. PALEMBANG, MEDIABBC.CO.ID — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan ketidaktepatan penganggaran dan pengklasifikasian belanja daerah bernilai fantastis Rp27,71 miliar di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi berbuntut panjang.
Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) melayangkan laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Senin (19/10/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak membiarkan temuan BPK senilai puluhan miliar rupiah tersebut menguap begitu saja di balik alasan “koreksi administratif”.
Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, Bung Jacklin, menegaskan bahwa penyerahan berkas pengaduan yang telah diterima resmi oleh Kejati Sumsel merupakan sinyal tegas agar kejaksaan membongkar potensi perbuatan melawan hukum dalam penyusunan dan penggunaan anggaran belanja tersebut.
“Ketika terdapat temuan pemeriksaan dengan nilai puluhan miliar rupiah, publik berhak mendapatkan kepastian. Kami mendesak Kejati Sumsel mengusut tuntas dokumen perencanaan, menelusuri aliran proses penganggaran, memeriksa pelaksanaan di lapangan, serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Bung Jacklin usai menyerahkan berkas di Kejati Sumsel.
Rincian 4 OPD dan Penggunaan Anggaran Rp27,71 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menjadi dasar pengaduan LASKAR SUMSEL, berikut empat OPD jajaran Pemprov Sumsel yang masuk dalam radar sorotan:
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR):
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Lingkungan Kantor bernilai total Rp19,36 miliar. Diduga kuat sebesar Rp14,68 miliar di antaranya dialokasikan untuk pengerjaan ruas jalan yang bukan merupakan kewenangan Pemprov Sumsel.
Sorotan Utama: Bagaimana status pengusulan, persetujuan anggaran, hingga mekanisme pencatatan asetnya?
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA):
Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp8,16 miliar. Sebanyak Rp7,90 miliar diduga menyimpang dari klasifikasi Belanja Modal dan seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Barang dan Jasa.
Dinas Pendidikan (UPT GRAHATEK):
Pekerjaan pemeliharaan instalasi listrik senilai Rp83,84 juta yang terindikasi melanggar batasan kapitalisasi aset tetap.
Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel:
Pekerjaan perbaikan gedung sebesar Rp199,75 juta yang dimasukkan dalam Belanja Modal, padahal tergolong pemeliharaan ringan tanpa menambah masa manfaat aset.
Tuntut Klarifikasi TAPD hingga Pihak Ketiga
Bung Jacklin menekankan bahwa uang rakyat yang bersumber dari APBD tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai deretan angka di dalam laporan keuangan. LASKAR SUMSEL mendesak Kejati Sumsel membongkar peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kontraktor pelaksana.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan ada korupsi, tetapi jangan pula menutup mata dan berhenti pada koreksi administrasi jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Harus terang benderang: bagaimana hal ini bisa terjadi, siapa yang bermain, dan apakah ada potensi kerugian keuangan negara yang nyata,” lanjut Jacklin dengan nada lugas.
5 Tuntutan Utama LASKAR SUMSEL kepada Kejati Sumsel:
Penelaahan Mendalam: Membedah secara menyeluruh LHP BPK beserta lampiran rincian temuan dan rekomendasi.
Audit Fisik & Dokumen: Memeriksa dokumen anggaran, kontrak, bukti pembayaran, realisasi fisik di lapangan, hingga status pencatatan aset di 4 OPD.
Pemeriksaan Pejabat: Mengklarifikasi seluruh pejabat terkait dalam alur perencanaan, penganggaran, execution, hingga pengawasan.
Verifikasi Tindak Lanjut: Memeriksa status pengembalian kerugian negara/pemulihan keuangan jika ada.
Penegakan Hukum Pidana: Meningkatkan status perkara ke proses hukum yang berlaku jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang.
Bung Jacklin memastikan LASKAR SUMSEL akan mengawal ketat perkembangan laporan tersebut di Kejati Sumsel hingga ada kepastian hukum yang transparan.
“Tanda terima laporan dari Kejati Sumsel adalah awal pertarungan akuntabilitas. Kami ingin penanganan berbasis bukti, bukan wacana. Jika ada pelanggaran pidana, proses hukum harus ditegakkan!” pungkasnya.
(Redaksi)

=========================================












