Palembang, mediabbc.co.id – Sengketa dan proses hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 belum selesai dan belum final secara hukum.
Hal tersebut diketahui dengan adanya dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan atau tindak pidana pemilu dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera Selatan tahun 2024.
Maka dari itu, Garuda Nusantara Advocates & Legal Consultant Law Office, Kuasa hukum Ir. H. Eddy Santana Putra berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10/2/2025 telah mengajukan gugatan kepada Bawaslu provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) pada tanggal 13/2/2025 dengan nomor register perkara Nomor:8/G/TF/2025/PTUN.PLG.
Salah satu Kuasa Hukum ESP, Nikosa Yamin Bachtiar, SH, MH dari Garuda Nusantara Advocates & Legal Consultant Law Office mengungkapkan, bahwa adanya dugaan Maladministrasi oleh penyelenggara pemilu atau Bawaslu Sumsel secara struktur sistematis dan masif yang dilakukan pasangan Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).
“Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak melakukan tugasnya dengan benar karena tidak mendiskualifikasi HDCU walaupun telah dilaporkan adanya pelanggaran tindak pidana pemilu dalam Pilkada Sumatera Selatan 2024 lalu,” ungkapnya.
Menurut Nikosa Bawaslu Sumsel tidak melanjutkan atau memproses adanya tindak pidana Pemilu meskipun telah dilaporkan tim hukum ESP.
“Gugatan telah di daftarkan dan di terima Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) menandakan kasus Pilkada Sumsel 2024 belum final secara hukum karena gugatan di PTUN Palembang masih berjalan,” katanya.
“Pihak kita juga sudah mengirimkan surat ke Presiden RI, Mendagri, Ketua DPR dan DPRD serta instansi terkait untuk menunda pelantikan dan menunggu proses hukum putusan dari PTUN Palembang. Sedangkan Jadwal sidang perdana sudah diagendakan pada hari Kamis (20/2/2025),” jelasnya.