L

Divonis 5 Tahun, Seli : “Kenapa Tidak Dihukum Mati Saja, Aku Ini?”

 

MEDIA BBC.co.id, PALEMBANG-

Suasana persidangan kasus penusukan tokoh masyarakat Sumatera Selatan H Jamak Udin. SH,Kamis, 17 April 2025, berakhir ricuh dan panas.

Saat majelis hakim memutuskan hukuman lima tahun penjara bagi Ahmad Rusli alias Seli, terdakwa marah dan mengamuk di arena persidangan.

“Kenapa tidak dihukum mati saja, aku ini?” teriak Ahmad Rusli sembari memukul meja persidangan dengan keras.

Tindakan tersebut, membuat suasana ruang sidang memanas dan menciptakan situasi gaduh dan mengejutkan semua yang hadir.

Suasana sidang menjadi semakin tidak kondusif takkala kerabat dan keluarga terdakwa yang ikut menghadiri sidang tersebut, ikut menciptakan kegaduhan dengan cara memukul pintu dan jendela ruang sidang.

Aksi itu membuat petugas keamanan segera bertindak tegas untuk mengendalikan situasi yang tak kondusif tersebut.

Terkait peristiwa itu, petugas kepolisian akhirnya mengamankan terdakwa dan membawanya kembali ke mobil tahanan.

Namun saat digiring ke luar, Seli kembali melontarkan ancaman dengan nada emosi. “Tunggu aku pulang. Aku pasti pulang!” teriak Rusli sembari menunjuk ke arah jaksa.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum korban Kemas Al Fatih SH MH, berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa,  merupakan satu kesalahan di mata hukum.

“Kita berharap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya. Sebab, kita belum tahu apakah pihak terdakwa melakukan banding atas keputusan tersebut.  Kita juga akan menunggu langkah-langkah selanjutnya,” ujar Kemas Al Fatih SH MH saat dikonfirmasi pada 23 April 2025.

Menurut Al Fatih, sebagai tokoh masyarakat,  kliennya H Jamak Udin yang bijaksana itu menyerahkan semua keputusan pada pengadilan dan sangat menghargainya.

“Sebagai penasihat hukumnya, kami tentu sangat mengapresiasi hakim. Namun sedikit menyayangkan keputusan itu, karena menurut kami, pelaku penusukan itu lebih dari satu orang berdasarkan saksi dan bukti kami,” katanya.

Terkait masalah itu, Al Fatih menuturkan bahwa  pihaknya akan melayangkan surat ke JPU agar bisa mengajukan banding. “Kami berharap bisa banding  agar persidangan bisa sesuai dengan bukti yang kami punya,” tukasnya.

Kemas Al Fatih juga juga ikut menyorot aksi yang dilakukan pendukung pihak terdakwa.

“Jika ada pendapat di depan umum, silakan saja. Tapi jangan sampai mengganggu hasil keputusan persidangan,” tuturnya.

Dalam perkembangan situasi,  emosi  terdakwa Seli dalam persidangan itu diduga terpicu karena ketiidak puasan atas putusan hukuman lima tahun penjara.

Dalam perkara nomor 89/Pid.B/2025/PN Plg, Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, menyatakan bahwa Ahmad Rusli secara sah dan meyakinkan  melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga tindakan kekerasannya itu membuat korban H Jamak Udin terluka serius. (Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *