L

Sidang Suap Izin K3 : OTT Kadisnaker Sumsel, Terungkap! Ada Dugaan Pungli Sistematis 

MEDIABBC.co.id – Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan suap izin K3 yang menyeret Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (05-05-2025) menghadirkan fakta-fakta mengejutkan. Sebanyak 16 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, termasuk dua jaksa penyidik yang terlibat langsung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terdakwa pada awal Januari 2025, yakni Iwan Setiadi dan Irfan Ferdiansyah.

Kesaksian Iwan Setiadi menjadi sorotan utama dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Idi Il Amin SH MH. Di hadapan majelis hakim, Iwan membeberkan detail dramatis saat timnya melakukan penangkapan Deliar Marzoeki secara tertutup, menyusul laporan dugaan pungutan liar yang diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Laporan pertama masuk sekitar 9 Januari 2025. Keesokan harinya, tim langsung bergerak melakukan penyamaran. Saya sendiri menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk memantau aktivitas di sekitar kantor Disnakertrans Sumsel,” ungkap Iwan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Iwan melanjutkan, ia berhasil masuk ke gedung Disnakertrans dengan atribut ojek online dan menyusup ke ruang kerja kepala dinas. Di sana, tim kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang melakukan penggeledahan. Hasilnya, uang tunai sebesar Rp39,2 juta ditemukan tersembunyi di bawah meja kerja terdakwa. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti laptop, tas, dokumen, dan alat komunikasi juga turut diamankan.

Pengembangan kasus tidak berhenti di kantor. Tim penyidik kemudian menyita uang tunai Rp75 juta dari dalam mobil dinas terdakwa, dengan sopir pribadinya sebagai saksi. “Uang itu ada di mobil dinas, dan penyitaannya disaksikan langsung oleh sopirnya,” jelas Iwan.

Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan ke kediaman Deliar Marzoeki di kawasan Talang Jambe, Palembang. Di lokasi ini, tim kembali menemukan barang bukti mencurigakan berupa tas hitam berisi 117 amplop, yang masing-masing berisi uang tunai Rp1 juta, sehingga totalnya mencapai Rp117 juta.

Menurut Iwan, terdakwa memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait asal-usul uang tersebut. Uang Rp39 juta di bawah meja disebut sebagai pinjaman, sementara Rp75 juta di mobil dinas diklaim sebagai pinjaman dari saudara untuk pernikahan adik ipar. Lebih lanjut, istri terdakwa menyatakan bahwa uang dalam amplop adalah tabungan pribadi suaminya yang dikumpulkan dengan cara menabung Rp1 juta setiap hari.

“Semua keterangan ini terus kami dalami karena ada dugaan kuat ketidaksesuaian dengan fakta lapangan yang kami temukan,” tegas Iwan.

Sidang ini membuka tabir dugaan praktik pungli sistematis terkait perizinan K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel. Jaksa menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Kejari Palembang telah menetapkan empat tersangka, yaitu Deliar Marzoeki, Alex Rahman (staf pribadi), Firmansyah Putra (Kabid Disnakertrans Sumsel), dan Harni Rayuni (perwakilan PT Dhiya Aneka Teknik). Firmansyah dan Harni diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3.

Firmansyah Putra diduga berperan aktif dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan aliran dana suap terkait perizinan dan pengawasan PJK3 di Disnaker Sumsel. Sementara itu, Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik diduga memberikan sejumlah uang untuk memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis dari Disnakertrans Sumsel.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *