MEDIABBC.co.id,PALEMBANG-
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengamankan lima tersangka, illegal logging berinisial, S, R, Rr, MA, dan H,di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin,
Polisi mengamankan Kelima tersangka beserta barang bukti, lima truk bermuatan total 150 batang kayu log berbagai jenis, seperti Kayu Meranti dan Rimba Campuran, Saat melintas di Jalan Raya Palembang–Jambi KM 81, tepat depan Mapolsek Babat Supat, Senin pagi (28/4/2025).
Konfrensi Pers ungkap kasus Ilegal Loging yang digelar di Basement Gedung utama Presisi Polda Sumsel, Selasa (06/05/2025), dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono SIK, MSi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH.
AKBP Listiyono menjelaskan, “penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan tersebut”, katanya.
Ditempat yang sama AKBP Ahmad Budi Martono menambahkan,”kayu-kayu yang diangkut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”,ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Ahmad Budi Martono menjelaskan”,Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU No. 6/2023 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar”,jelasnya.
Saat ditanya awak media Salah satu tersangka, MA, mengungkapkan”,Saya hanya disuruh mengangkut kayu tanpa mengetahui kelengkapan dokumen pungkasnya***(H Rizal)