L

Korupsi Dinas PUPR Banyuasin:Kepala Dinas PUPR Dan Dua Lainnya Jadi Tahanan Dilimpahkan ke Kejari

MEDIABBC.co.id – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan suap/gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan informasi ini kepada awak media.Kamis (08-05-2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Banyuasin (APR), Wakil Direktur CV. HK periode 2015-2022 (WAF), dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan (AMR). Mereka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi/penyuapan terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa, Banyuasin yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Para tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 8 Mei hingga 27 Mei 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *