MEDIABBC.co.id – Palembang, 15 Juli 2025 – Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hari ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, terhadap dua individu yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kedua tersangka tersebut adalah MO, yang berprofesi sebagai penasihat hukum, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya terjerat kasus ini karena diduga menghalangi proses hukum terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Kabupaten Muba periode 2019–2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Dengan selesainya Tahap II ini, otoritas penanganan perkara secara resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba akan segera menyusun surat dakwaan dan merampungkan berkas-berkas yang diperlukan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, guna proses persidangan lebih lanjut.
(Redaksi)













