MEDIA BBC.co.id, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba di Bumi Sriwijaya. Sebanyak 4,55 kilogram sabu dan 23.573 butir pil ekstasi dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa (15/7/2025).
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 tersangka dan 10 laporan polisi. Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah Sumsel, termasuk Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, didampingi P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan (mewakili Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya), menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sumatera Selatan.
“Narkoba adalah musuh kita bersama yang harus diperangi secara gotong royong. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana.
Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.(H Rizal)