A2KI Desak Wali Kota Palembang Tutup PT Jevanda Brothers, Diduga Kebal Hukum dan Tak Setor Retribusi ke PAD

MEDIABBC.co.id,Palembang — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) kembali menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Palembang, Senin (3/11/2025). Mereka menuntut Wali Kota Palembang menutup dan menindak PT Jevanda Brothers Palembang, perusahaan swasta yang diduga mengelola sejumlah pasar tanpa menyetor retribusi resmi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Maulana AHA, S.H. selaku Koordinator Aksi dan didampingi M. Anas Efendi, S.M., berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Dalam orasinya, Maulana menuding PT Jevanda Brothers telah lama beroperasi layaknya pengelola pasar resmi, namun tidak memberikan kontribusi apa pun ke kas daerah.

“Kami menemukan indikasi kuat PT Jevanda Brothers mengelola sejumlah pasar seperti Pasar Jevanda Lemabang, tapi tidak menyetor retribusi ke PAD Kota Palembang. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan moral publik,” tegas Maulana dalam orasinya.

Menurut A2KI, praktik pengelolaan pasar tanpa kontribusi retribusi daerah ini menunjukkan adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu atau ‘backingan’ pejabat, sehingga perusahaan tersebut seolah kebal hukum.

“Kalau tidak ada intervensi dari pihak kuat, mustahil mereka bisa bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh penertiban. Kami menduga ada permainan yang melindungi kepentingan perusahaan ini,” ujar Maulana.

A2KI menilai, kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Palembang dan menjadi ujian nyata terhadap komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, A2KI menyampaikan empat tuntutan tegas kepada Pemkot Palembang:

Mendesak Wali Kota Palembang segera menutup dan menindak PT Jevanda Brothers Palembang yang diduga mengelola pasar tanpa kontribusi retribusi ke PAD.

Meminta Bapenda dan Dinas Perdagangan Palembang melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pasar yang dikelola perusahaan tersebut.

Mendorong Inspektorat dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya perlindungan atau intervensi dari pihak tertentu yang menyebabkan perusahaan kebal dari penertiban.

Menuntut transparansi total dalam pengelolaan retribusi pasar, termasuk membuka data penyetoran PAD kepada publik.

“Pembiaran terhadap pengelolaan pasar tanpa kontribusi retribusi adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap praktik yang merugikan rakyat dan daerah,” ujar Maulana menegaskan.

A2KI memberikan batas waktu tujuh hari bagi Pemkot Palembang untuk menindaklanjuti laporan dan tuntutan mereka. Bila tidak ada langkah konkret, massa mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar, bahkan membawa kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan aparat penegak hukum.

“Kalau tujuh hari tidak ada tindakan, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke pusat. Jangan sampai publik menilai Pemkot melindungi pelanggar hukum,” tegas Maulana.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Edison, Staf Ahli Wali Kota Palembang. Ia menyatakan bahwa Pemkot mengapresiasi aspirasi A2KI dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara resmi.

“Kami sangat mengapresiasi aksi dan aspirasi teman-teman A2KI. Laporan ini akan segera kami bahas bersama pimpinan dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Edison kepada massa aksi.

Kasus dugaan pengelolaan pasar tanpa retribusi ini menambah panjang daftar persoalan transparansi pengelolaan keuangan daerah di tingkat kota. Para aktivis menilai, jika benar terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tapi juga indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan potensi PAD.

“Ini bukan sekadar soal uang retribusi. Ini soal moralitas birokrasi dan tanggung jawab pejabat publik terhadap rakyat,” tutup Maulana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jevanda Brothers Palembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh A2KI.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *