MEDIABBC.co.id – MUSI BANYUASIN – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan elemen kontrol sosial di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Muba, Senin (26/1/2026). Massa mendesak kepolisian segera menuntaskan berbagai kasus sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan aktivitas penyulingan tanpa izin yang masih marak di wilayah tersebut.
Dalam orasinya, massa aksi menuntut kejelasan hukum terkait kebakaran sumur minyak tua di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, yang telah merenggut enam nyawa. Hingga kini, publik masih menunggu penetapan tersangka dalam tragedi memilukan tersebut.

Tak hanya itu, massa juga menyoroti aktivitas di Kecamatan Keluang. Mereka mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kepemilikan sumur minyak ilegal yang kerap kali mengalami kebakaran berulang di lokasi yang sama.
Tuntut Transparansi Penegakan Hukum
Koordinator aksi menyatakan keprihatinannya atas lambatnya progres penegakan hukum terhadap rentetan kebakaran sumur dan penyulingan minyak ilegal.
“Rentetan kebakaran ini telah menimbulkan korban jiwa, keresahan masyarakat, hingga kerusakan lingkungan yang masif. Kami menuntut penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh. Ungkap semua pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya di sela-sela aksi.
Berdasarkan data yang dihimpun massa, insiden kebakaran tercatat terjadi berulang kali sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026. Beberapa titik rawan di antaranya berada di wilayah PT Hindoli Keluang, lokasi Cobra 1 dan 3, serta beberapa titik di Kecamatan Babat Toman dan Keluang.
Soroti Angkutan BBM Ilegal
Selain persoalan sumur, massa juga mengecam maraknya truk tangki modifikasi yang mengangkut BBM ilegal di jalan desa maupun kabupaten. Aktivitas ini dinilai tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Massa mendesak Polres Muba untuk melakukan razia rutin dan menghentikan total distribusi BBM ilegal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Respons Polres Muba
Aksi massa ini diterima langsung oleh AKP Beni Okimu, S.H., yang kemudian mengarahkan perwakilan pendemo untuk melakukan mediasi di ruang Unit Pidana Khusus (Pidsus).
Kanit Pidsus Polres Muba, Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., memastikan bahwa seluruh tuntutan masyarakat telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan.
“Aspirasi ini kami teruskan kepada pimpinan Polres Muba. Mengenai oknum berinisial D dan H yang diduga pemilik lokasi penyulingan yang terbakar pada 19 November 2025 lalu, hal tersebut kini menjadi atensi khusus bagi kami,” pungkasnya.
(Bambang)













