MEDIABBC.co.id, Palembang— Isu dugaan praktik suap yang menyeret internal Unit 8 Narkoba memantik sorotan publik terhadap kinerja Polrestabes Palembang. Tuduhan yang viral di sejumlah platform digital menyebut adanya praktik menjadikan tersangka sebagai “ATM berjalan” agar dapat dilepaskan.
Namun, kepolisian membantah keras narasi tersebut.
Dalam klarifikasi resmi yang digelar di Ruang Reserse Narkoba, Rabu (25/2/2026), jajaran Satuan Reserse Narkoba menegaskan bahwa setiap penindakan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak ditemukan unsur pidana terhadap sosok yang disebut-sebut dalam pemberitaan viral.
Kasubnit 2 Unit 3 Satresnarkoba, Ipda Fajrul Falah, menyampaikan bahwa pria bernama Abu yang ramai diperbincangkan memang beberapa kali diamankan. Namun, setiap pemeriksaan tidak pernah disertai barang bukti narkotika.
“Sudah beberapa kali kami amankan. Tetapi tidak ditemukan barang bukti dan hasil tes urine juga negatif,” tegas Fajrul.
Menurutnya, Abu masuk dalam daftar target operasi lantaran adanya laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tertentu di Kota Palembang.
Polisi, kata dia, tidak bisa mengabaikan laporan tersebut. Namun dalam praktiknya, penyidik tetap terikat pada prinsip pembuktian hukum.
“Kami tidak mungkin memproses tanpa barang bukti. Hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Fajrul juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan kerap menggunakan handy talky (HT) sebagai alat komunikasi, bukan telepon seluler, sehingga menyulitkan proses pengembangan jaringan.
Isu yang beredar menyebut adanya dugaan praktik suap agar yang bersangkutan dilepaskan setiap kali diamankan. Tuduhan itu kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi terhadap aparat penegak hukum.
Namun, Fajrul menepis tudingan tersebut.
“Tidak ada menerima apa pun seperti yang disebutkan. Kami tegak lurus pada aturan dan SOP,” katanya.
Ia menegaskan, pelepasan dilakukan murni karena tidak terpenuhinya unsur pidana. Tanpa barang bukti dan dengan hasil tes urine negatif, status hukum tidak dapat ditingkatkan.
Kasus ini kembali menyoroti relasi sensitif antara aparat penegak hukum dan kepercayaan publik. Di satu sisi, polisi mengklaim bekerja berdasarkan prosedur dan pembuktian. Di sisi lain, beredarnya narasi dugaan suap menunjukkan masih adanya kecurigaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum.
Satresnarkoba Polrestabes Palembang menyatakan tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan profesionalisme dan akuntabilitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan informasi tanpa konfirmasi kepada sumber resmi,” tutup Fajrul.(H Rizal).












