MEDIABBC.co.id JAKARTA – Tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di lima desa di Kota Prabumulih ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Lima desa yang dilaporkan yakni:
1. Desa Jungai – Kecamatan Rambang Kapak Tengah
2. Desa Karang Bindu
3. Desa Pangkul – Kecamatan Cambai
4. Desa Pangkul Cambai – Kecamatan Cambai
5. Desa Tanjung Menang – Kecamatan Prabumulih Selatan
Total anggaran yang dipersoalkan dari realisasi tahun 2024–2025 mencapai hampir Rp9 miliar.
Ketua PST, Dian HS, menegaskan bahwa laporan tersebut disertai data realisasi anggaran dan hasil investigasi lapangan.
“Kami tidak datang dengan opini. Kami datang membawa angka, membawa bukti, dan membawa suara masyarakat desa yang merasa ada yang tidak beres,” tegas Dian HS dalam aksi di depan Gedung Kejagung, Kamis (26/02/2026).
Desa Jungai: Anggaran HUT RI ke-73 Tiba-Tiba Muncul di 2024
Di Desa Jungai ditemukan anggaran Operasional Pemerintah Desa untuk HUT RI ke-73 sebesar Rp19,5 juta pada 2024, padahal HUT RI ke-73 berlangsung tahun 2018.
Sorotan lain:
• 2024: 8 sumur bor Rp260 juta
• 2025: 9 sumur bor Rp97,5 juta
• Lampu tenaga surya Rp99,6 juta
• Ketahanan pangan Rp151,3 juta
PST menilai perbedaan harga satuan sangat mencolok dan patut diduga terjadi mark-up.
Desa Karang Bindu: Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Total anggaran yang disorot mencapai Rp1.722.373.000.
Di antaranya:
• Jalan lingkungan 181 meter Rp136,6 juta
• Drainase di berbagai titik
• Pengadaan sapi Rp136,6 juta
• Traktor Rp42 juta
• Pembelian tenda Rp147,7 juta
PST menduga adanya proyek tidak sesuai spesifikasi hingga potensi kegiatan fiktif.
Desa Pangkul: Rp1,8 Miliar Diduga Bermasalah
Total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp1.849.573.000 untuk tahun 2024–2025.
Item yang disorot:
• Bibit itik Rp94,9 juta
• Bibit pisang Rp59,2 juta
• Drainase dan jalan setapak ratusan juta rupiah
• Gedung TPA Rp265,5 juta
• Bimtek berulang bernilai puluhan juta
“Banyak kegiatan terlihat rapi di laporan, tapi tidak sebanding dengan kondisi lapangan,” ungkap Dian.
Desa Pangkul Cambai: Proyek Fisik dan Bimtek Disorot
PST juga menyoroti dugaan penyimpangan di Desa Pangkul Cambai,
terutama pada:
• Pembangunan jalan cor beton Rp137,8 juta
• Lampu PJU Rp36,6 juta
• Rehabilitasi situs Rp29,1 juta
• Kegiatan pelatihan dan Bimtek yang dinilai tidak proporsional
Desa Tanjung Menang: Hampir Rp1,9 Miliar Disorot
Total anggaran yang dilaporkan mencapai Rp1.891.227.000.
Sorotan utama:
• Ketahanan pangan (lumbung desa, bibit, ternak) lebih dari Rp550 juta
• Gedung inventaris Rp156 juta
• Keramik lapangan futsal Rp99 juta
• Pengadaan konter pulsa Rp21 juta
Dalam orasinya, Dian HS menyampaikan pernyataan tegas:
“Dana Desa itu untuk rakyat, bukan untuk dipermainkan! Jika ada kepala desa yang menyalahgunakan anggaran miliaran rupiah, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat!”
“Kami mendesak Kejagung segera periksa, panggil, dan tetapkan tersangka jika terbukti! Jangan ada tebang pilih! Jangan ada perlindungan terhadap pelaku KKN di desa!”
“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar!”
“Total dugaan penyimpangan yang kami laporkan hampir Rp9 miliar dari lima desa. Ini angka besar. Ini uang negara. Ini hak rakyat.”
“Kami meminta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa intervensi.”
“Kami akan kawal kasus ini sampai ada kepastian hukum.”
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Desa PDTT, Kejati Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Prabumulih, dan Wali Kota Prabumulih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak desa yang dilaporkan.
PST menegaskan, perjuangan mereka belum selesai dan kini publik menunggu langkah tegas Kejaksaan.(H Rizal).












