=========================================

PST Gelar Aksi Besar 13 Mei Terkait Dugaan Korupsi Miliaran di DPRD Banyuasin, Tuntut Kejati Turun Tangan​

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG– Sebuah gelombang protes besar-besaran dipastikan akan mengguncang Palembang pada hari Rabu, 13 Mei 2026 mendatang. Lembaga swadaya masyarakat “Pemerhati Situasi Terkini” (PST) secara resmi mengumumkan rencana aksi demonstrasi menuntut pengusutan tuntas atas dugaan kasus korupsi senilai miliaran rupiah yang terjadi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin.Kamis,(07/05/2026).

​Aksi yang akan berpusat di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini merupakan puncak dari kegeraman PST atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang dinilai sangat sistematis dan masif di lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut.​Berdasarkan temuan data dan investigasi yang dilakukan PST, terendus dugaan praktik “mark-up” atau penggelembungan harga serta manipulasi laporan keuangan pada proyek pengadaan makan-minum rapat di Sekretariat DPRD Banyuasin sepanjang tahun anggaran 2026. Nilai kerugian negara akibat praktik lancung ini diperkirakan mencapai angka fantastis, ratusan juta rupiah

​Salah satu poin krusial yang disorot oleh PST adalah temuan bahwa proyek senilai miliaran tersebut dijalankan melalui metode penunjukan langsung atau “swakelola”. Hal ini dinilai sangat rentan dan sangat indikatif akan adanya penyimpangan serta potensi korupsi, karena memangkas proses lelang yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

​Tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang ini dianggap melanggar serangkaian aturan perundang-undangan penting di Indonesia, termasuk di antaranya:• ​Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

• ​Undang-Undang No. 54 Tahun 2010 tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.

• ​Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

• ​Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi.

​Dalam sebuah pernyataan resminya, Dian HS, selaku Ketua Umum PST, menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan sebagai langkah nyata dalam upaya pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

​”Aksi ini adalah bentuk pengawasan rakyat yang sah terhadap penggunaan anggaran negara. Kami tidak bisa membiarkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Kami memiliki bukti-bukti yang sangat kuat yang akan kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kami mendesak Kejati untuk segera memproses laporan kami ini secara tuntas,” tegas Dian HS.

​Lebih lanjut, dalam aksi yang diprediksi akan diikuti oleh 50 hingga 70 massa ini, PST memiliki lima tuntutan utama yang akan disampaikan secara langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan:

1. ​Mendukung sepenuhnya pihak

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan segala bentuk tindak pidana korupsi.

2. ​Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera

Selatan melalui jajarannya untuk mengusut tuntas serta melakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Sekretariat DPRD Banyuasin, yang diduga kuat terjadi penyimpangan yang sangat signifikan.

3. ​Meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin sebagai pengguna anggaran serta semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan makan-minum rapat tersebut untuk dimintai keterangannya serta data-data realisasi pelaksanaan, serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. ​Meminta kepada pihak Kejaksaan

Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat, namun justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara pribadi atau golongan.

5. PST sebagai lembaga kontrol sosial

menegaskan akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas hingga adanya kepastian hukum bagi para pelaku dugaan korupsi.

Aksi massa yang direncanakan dimulai pada pukul 10:00 WIB ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah dan sekaligus memberikan sinyal kuat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

​PST menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah ini dan menanti hasil penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas kasus yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah tersebut.( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *