=========================================

Sengketa Lahan Daya Kesuma Memanas: Sertifikat BPN Diklaim Sepihak, Warga Resah Desak Kepastian 

MEDIABBC.co.id – BANYUASIN – Konflik agraria di Desa Daya Kesuma, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini memasuki babak krusial. Lahan sah yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga dikuasai secara sepihak oleh oknum yang tidak mampu menunjukkan bukti legalitas, hingga memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

Persoalan ini menyeret nama inisial AM dan Tr yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik Agus Setyo Basuki dan Pujiarti. Meski pemilik sah memegang dokumen hukum yang kuat, penguasaan fisik lahan oleh pihak lain tanpa dasar hak yang jelas dikhawatirkan akan memicu gesekan horizontal jika tidak segera ditindak tegas.

Pemdes Tegaskan Legalitas Pemilik

Kepala Desa Daya Kesuma, Jumali, secara gamblang menyatakan bahwa berdasarkan basis data administrasi desa, objek tanah tersebut adalah milik Pujiarti.

“Secara administrasi desa, tanah itu jelas tercatat. Namun, pihak yang menguasai lahan di lapangan sampai detik ini belum bisa menunjukkan satu pun bukti hak yang sah kepada kami,” tegas Jumali.

Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh pihak pemerintah desa untuk mencari solusi damai. Namun, itikad baik tersebut selalu menemui jalan buntu karena pihak penguasa lahan tetap bersikukuh tanpa dasar dokumen yang valid.

Aparat dan BPN Turun Tangan

Seriusnya kasus ini menarik perhatian instansi penegak hukum. Tim dari Subdit 2 Unit 1 Harda Polda Sumsel, bersama BPN Banyuasin dan pihak Transmigrasi, telah melakukan kroscek lapangan untuk memastikan status hukum objek sengketa.

Langkah kepolisian ini mendapat apresiasi sekaligus harapan besar dari warga. Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada kesan pembiaran terhadap praktik mafia tanah atau penguasaan lahan ilegal.

Kuasa Hukum: Hukum Harus Berdiri di Atas Bukti

Kuasa hukum Agus Setyo Basuki, Prasetya Sanjaya, S.H., bersama tim (Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas), menekankan pentingnya pembuktian materil dalam perkara ini. Ia mengingatkan bahwa dalam hukum perdata berlaku asas Actori Incumbit Probatio.

“Siapa pun yang mendalilkan mempunyai hak, wajib membuktikannya. Kita tidak boleh membiarkan preseden di mana seseorang menguasai fisik lahan hanya berbekal klaim sepihak tanpa legalitas. Kami meminta aparat objektif dan tegas,” ujar Prasetya.

Menanti Ketegasan Negara

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi pertanahan. Kepastian hukum sangat dinantikan guna meredam tensi di Desa Daya Kesuma. Publik berharap negara hadir untuk melindungi hak warga negara yang telah patuh hukum dengan memiliki sertifikat resmi, agar kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional tidak luntur.

 

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *