
MEDIABBC.co.id – MUBA – Ribuan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Bupati dan DPRD Muba, Senin (11/05/2026). Massa menuntut pemerintah tidak menutup aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak tradisional, melainkan segera melegalkannya melalui payung hukum yang jelas.
Aksi tersebut dipimpin organisasi Pemuda Peduli Pengangguran, serta didukung para pekerja dan pengelola sumur minyak rakyat dari berbagai wilayah di Muba.
Koordinator aksi API (Alamsyah, Pirman,Idul ) Menyuarakan berapa aspirasi dari masyarakat Muba.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aktivitas sumur minyak tradisional telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi sumber utama penghidupan ribuan keluarga.
“Ini bukan sekadar usaha, tapi sumber nafkah kami. Jika ditutup tanpa solusi, masyarakat akan kehilangan mata pencaharian,” tegasnya mewakili massa.
Tuntutan Sejalan Regulasi Nasional
Massa menilai, tuntutan mereka sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. Regulasi tersebut membuka ruang legalisasi aktivitas sumur minyak rakyat, dengan syarat memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan perizinan resmi.
Dalam aturan itu ditegaskan:
Aktivitas sumur minyak masyarakat dapat dilegalkan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah tetap menindak tegas kegiatan ilegal yang tidak memenuhi standar.
Penataan dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, keselamatan kerja, dan keberlanjutan lingkungan.
Bupati Muba Respons Cepat
Bupati Musi Banyuasin, H. Toha Tohet, turun langsung menemui massa dan membuka dialog terbuka. Ia menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga ke pemerintah pusat.
“Kami memahami ini adalah sumber penghidupan masyarakat. Pemerintah daerah akan mengawal dan mengajukan kebijakan ini ke Kementerian ESDM agar memiliki payung hukum yang sah,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Muba akan segera menyurati pemerintah pusat serta mendorong percepatan implementasi regulasi tersebut di daerah.
Sekitar 3.000 Massa Ikut Aksi
Diperkirakan sekitar 3.000 massa turut dalam aksi tersebut. Mereka juga menuntut legalisasi aktivitas penyulingan minyak tradisional (refinery rakyat) yang selama ini masih dianggap ilegal.
Aksi sempat berlanjut ke gedung DPRD Muba. Perwakilan DPRD menemui massa dan menyampaikan bahwa regulasi terkait legalisasi sumur minyak merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Fakta Lapangan dan Tantangan
Di lapangan, baru sebagian kecil sumur yang terdata dan berpotensi dilegalkan. Sementara itu, masih banyak sumur lainnya yang belum masuk dalam skema penataan resmi.
Di sisi lain, aktivitas ini juga menuai sorotan karena dinilai berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan. Namun bagi masyarakat, risiko tersebut dianggap sebagai konsekuensi dalam mempertahankan hidup di tengah keterbatasan ekonomi.
Aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif. Massa membubarkan diri secara tertib setelah mendapatkan kepastian bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi mereka.
Pemerintah Kabupaten Muba menargetkan daerah ini dapat menjadi percontohan nasional dalam penataan sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan—tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
(Jack- Redaksi)

=========================================












