MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Suasana di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan memanas pada Senin (11/05/2026).
Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut pertanggungjawaban pemerintah terkait hancurnya infrastruktur jalan dan kegagalan total sistem drainase yang menyebabkan Palembang tenggelam setiap kali hujan turun.
Dalam pernyataan sikapnya, KAR menilai Gubernur Sumsel,hingga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) telah melanggar UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Mereka menyoroti genangan air setinggi 30-70 cm di jalan-jalan protokol seperti Jl. Jenderal Ahmad Yani dan Jl. Kol. H. Burlian yang kini menjadi “langganan” bencana.
Koordinator Aksi, Yayan Joker, dalam orasinya menyampaikan kecaman keras terhadap lambatnya respons pemerintah. Ia menegaskan bahwa aktivis tidak butuh retorika, melainkan aksi nyata.
“Kami datang bukan untuk mendengar dongeng atau alasan kewenangan yang berbelit-belit. Jabatan publik itu amanah untuk melayani, bukan fasilitas untuk kalian nikmati! Rakyat sudah cukup menderita karena banjir dan jalan rusak yang mengancam nyawa.
Jika dalam 30 hari tidak ada perubahan signifikan, kami akan seret masalah ini ke jalur hukum melalui Ombudsman RI dan Kejati!” tegas Yayan Joker.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Reza Mars menyoroti ketimpangan antara pembangunan fisik dengan fungsinya bagi rakyat.
Ia menyebut pembiaran ini sebagai bentuk kelalaian jabatan yang nyata.
“Anggaran triliunan mengalir, tapi kenapa Palembang masih tenggelam? Ini bukan soal cuaca, ini soal ketidakmampuan tata kelola! Kami menuntut DPRD Sumsel segera gunakan hak interpelasi, panggil Gubernur, panggil Balai Jalan, panggil semua yang bertanggung jawab,jangan biarkan rakyat berjuang sendiri di tengah banjir sementara pejabatnya hanya sibuk rapat koordinasi tanpa hasil,” pungkas Reza Mars.
Aksi massa tersebut diterima oleh perwakilan pemerintah provinsi, di antaranya Sekretaris Dinas PSDA Sumsel, Yudi Saputra, serta perwakilan dari Dinas Bina Marga dan Dinas Lingkungan Hidup.
Yudi Saputra berkilah bahwa urusan sungai sebenarnya merupakan kewenangan pusat (Kementerian PU), namun Gubernur telah berinisiatif membentuk Satgas Penanganan Terpadu.
“SK Satgas masih dalam proses, kami menyadari ini masalah bersama, dan Gubernur sudah memimpin rapat koordinasi dua minggu lalu untuk mencari solusi jangka pendek dan panjang,” dalihnya di hadapan massa.
Sementara itu, perwakilan Dinas Bina Marga, Rizki, mengakui kondisi cuaca ekstrem memperburuk keadaan, namun ia berjanji akan merespons keluhan warga terkait perbaikan dimensi drainase dan jalan yang viral.
KAR Sumsel membawa beberapa poin tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur mengakui kegagalan pemeliharaan jalan secara terbuka.
2. Perbaikan darurat drainase maksimal dalam 14 hari kerja.
3. Audit dan normalisasi total seluruh drainase di jalan provinsi dalam waktu 30 hari.
4. Pembangunan 107 kolam retensi dan RTH yang mangkrak di setiap kelurahan.
Jika tuntutan ini diabaikan, koalisi mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan melaporkan dugaan maladministrasi serta kelalaian jabatan kepada aparat penegak hukum. Palembang tidak butuh janji di atas kertas, Palembang butuh solusi bebas banjir.( H Rizal).

=========================================












