MEDIABBC.co.id, Palembang – Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar konferensi pers di Palembang, Rabu (13/5/2026).
Kuasa hukum korban, Pidaraini SH, Sri Evi Wulandari SH MSi dari Kantor Hukum Ratu Keadilan, bersama Dasril Firdaus Tanjung SH MH dari Rumah Hukum Baja Sriwijaya, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan keluarga korban sejak Desember 2025.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu berinisial H (38), warga Kabupaten OKI, yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 11 tahun ke Polres OKI pada 11 Desember 2025.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/644/XII/2025/SPKT/Polres Ogan Komering Ilir/Polda Sumatera Selatan. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial OMA disebut sebagai terlapor.
Menurut kuasa hukum, dugaan peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Pihak kuasa hukum menyebut korban diduga mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.
“Korban mengaku mengalami ancaman sehingga takut untuk melapor. Saat ini kondisi psikologis korban juga disebut mengalami trauma berat,” ujar Pidaraini dalam konferensi pers.
Ia menyampaikan, hingga kini pihak keluarga masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari penyidik. Menurutnya, selama kurang lebih lima bulan, keluarga baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kuasa hukum berharap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI dapat mempercepat proses penanganan kasus tersebut, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, pihaknya juga meminta perhatian pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak untuk membantu pemulihan psikologis korban serta pendampingan hukum bagi keluarga yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.
“Kami berharap ada perhatian serius terhadap korban, terutama terkait pendampingan psikologis dan hak pendidikan anak,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres OKI terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.(H Rizal).

=========================================












