MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Aksi pencurian dengan pemberatan kembali mengguncang Kota Palembang. Seorang mahasiswi muda menjadi korban setelah rumahnya di kawasan Komplek Bougenvile, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, dibobol komplotan pencuri saat kondisi rumah kosong pada dini hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil menangkap satu pelaku berinisial RR alias M Redho Raismi (25). Sementara satu pelaku lainnya, EN alias Endi, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/V/2026/Sumsel/Restabes Plg/Sek Skrm tertanggal 18 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui bernama Septi Anggraini (19), seorang mahasiswi yang tinggal di Komplek Bougenvile Blok W Nomor 22 RT 018 RW 006 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Diduga kuat, kedua pelaku telah lebih dahulu mengintai rumah korban. Saat mengetahui korban meninggalkan rumah pada malam hari, pelaku langsung bergerak cepat menjalankan aksinya.
Dengan menggunakan linggis, para pelaku merusak pintu depan rumah sebelum masuk dan menguras barang berharga milik korban.
Tak hanya menggondol satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2018, para pelaku juga membawa kabur dua unit laptop yang berada di dalam kamar korban.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya masih berada di kendaraan, lalu mengambil dua unit laptop dari kamar korban,” ungkap penyidik dalam keterangan resminya.
Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri secara terpisah. Polisi mengungkapkan, motor hasil curian tersebut sempat dijual oleh tersangka RR kepada seseorang di wilayah Naskah dengan harga hanya Rp1,3 juta.
Sementara itu, dua unit laptop milik korban diduga masih berada dalam penguasaan pelaku EN yang kini terus diburu aparat kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam tahun 2018, satu buah linggis, satu helai celana pendek warna biru, dan satu helai kaos hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Korban, Septi Anggraini (19), mengaku syok dan terpukul atas peristiwa yang dialaminya.
Namun dirinya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Sukarami yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sukarami karena sudah cepat menangkap pelaku dan mengembalikan sepeda motor saya dalam waktu kurang dari 24 jam. Saya sangat terbantu dan bersyukur motor saya bisa kembali,” ujar Septi.
Polsek Sukarami menegaskan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memburu satu pelaku lainnya yang kabur.
“Untuk kendaraan roda dua sementara dipinjamkan kepada korban guna menunjang aktivitas sehari-hari selama proses penyidikan berlangsung,” tulis Unit Reskrim Polsek Sukarami dalam rilisnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RR dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan S. Kom menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian rumah kosong di wilayah hukumnya.
“Pelaku lain masih kami kejar. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan,” tegas Kompol Alex.(H Rizal).

=========================================












