=========================================
Polri, News  

Defi Iskandar Kembali Gugat Polsek Sukarami, Ajukan Praperadilan Ketiga dan Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Sumsel

MEDIABBC.co.id, Palembang — Advokat Defi Iskandar kembali mengguncang institusi penegak hukum di Sumatera Selatan. Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar, SH., MH & Partner, Rabu (20/5/2026), Defi secara terbuka mengumumkan pengajuan permohonan praperadilan ketiga terhadap jajaran Polsek Sukarami serta pelaporan seorang oknum penyidik ke Propam Polda Sumsel.

Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Defi mengungkapkan bahwa dirinya telah resmi melaporkan terduga oknum penyidik berinisial AKP Lady ke Propam Polda Sumatera Selatan berdasarkan surat pengaduan Nomor: 39/DI/A5/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

“Laporan pengaduan kami sudah diterima Polda Sumatera Selatan. Selain itu, kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kanit Reskrim Polsek Sukarami dan Kapolsek Sukarami,” tegas Defi.

Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil karena adanya dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang jelas. Ia menyoroti laporan kliennya yang dibuat sejak 31 Oktober 2024 namun hingga kini masih mandek di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum.

“Sudah 19 bulan laporan ini jalan di tempat. Tidak ada peningkatan status ke penyidikan. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Defi dengan nada keras.

Ia menegaskan, perkara yang dilaporkan kliennya bukan kasus rumit. Seluruh saksi telah diperiksa, terlapor telah diklarifikasi, bahkan telah memenuhi panggilan penyidik. Namun hingga kini, perkara tetap tak bergerak.

“Kalau pelaku tidak diketahui atau saksi tidak ada mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini saksi jelas, terlapor jelas, sudah dipanggil dan diklarifikasi. Jadi apa alasan penyidik belum meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan? Itu yang kami pertanyakan,” katanya.

Lebih mengejutkan lagi, Defi menyebut terdapat sekitar 10 laporan milik kliennya di Polsek Sukarami yang seluruhnya disebut mandek tanpa adanya penetapan status tersangka maupun perkembangan penanganan.

“Semua laporan jalan di tempat. Tidak ada kepastian hukum. Bahkan diduga penyidik juga didugatidak memberikan SP2HP sebagaimana mestinya kepada pelapor. Ini bentuk kelalaian serius dalam pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Defi memastikan dirinya akan terus melakukan perlawanan hukum. Ia mengaku siap mengajukan praperadilan keempat, kelima bahkan hingga kesepuluh jika tidak ada perubahan sikap dari aparat penegak hukum terkait.

“Kalau memang tidak ada tindak lanjut, saya akan terus ajukan praperadilan sampai ke-10. Saya juga akan terus membuat pengaduan ke Polda Sumsel terhadap oknum penyidik tersebut,” ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan yang telah didaftarkan, pihak termohon terdiri dari:

Kanit Reskrim Polsek Sukarami selaku Termohon I,
Kapolsek Sukarami selaku Termohon II,
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang selaku Turut Termohon I,
Kapolrestabes Palembang selaku Turut Termohon II,
Kapolda Sumsel selaku Turut Termohon III,
serta Kapolri selaku Turut Termohon IV.

Sidang perdana untuk perkara nomor 14 dan 15/Prapid/2026 dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Defi juga mendesak Kapolrestabes Palembang dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan 10 laporan kliennya di Polsek Sukarami.

“Saya meminta Kapolrestabes Palembang turun tangan dan mengevaluasi seluruh perkara tersebut. Saya juga meminta Paminal Polda Sumsel segera memanggil dan memeriksa terduga AKP Lady,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait tudingan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukarami hanya memberikan jawaban singkat.

“Langsung ke Kapolsek, konfirmasi ke Kapolsek,” tulisnya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan. Kamis, (21/05/2026) Kapolsek Sukarami belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui WhatsApp.

Kasus ini pun memunculkan sorotan tajam publik terhadap profesionalisme dan transparansi penanganan perkara di lingkungan Polsek Sukarami. Publik kini menanti apakah langkah hukum yang ditempuh Defi Iskandar mampu membuka dugaan mandeknya proses penegakan hukum yang selama ini dipertanyakan.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *