=========================================
News, Ormas  

Jelang Idul Adha 2026, GHARIS Sumsel Desak Kepala Daerah Jamin Hewan Kurban Bebas Penyakit: Jangan Lalai!

MEDIABBC.co.id, ​PALEMBANG – Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) Sumatera Selatan melayangkan desakan keras kepada seluruh jajaran kepala daerah di wilayah Sumsel. Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diminta tidak main-main dalam mengawasi kelayakan hewan kurban menjelang perayaan Idul Adha 2026.

Pihak GHARIS menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan terbaik dan jaminan keamanan pangan mutlak bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban.

​Ketua DPW GHARIS Sumsel, A. Sumadi MS, S.E., M.Si, menyoroti pentingnya langkah konkret dan masif dari dinas terkait. Ia memperingatkan agar momentum ibadah tahunan ini tidak dinodai oleh kelalaian pengawasan yang bisa meloloskan hewan sakit ke pasaran.

Kami meminta dengan tegas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sumatra Selatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hewan kurban harus benar-benar sehat, layak, dan aman! Jangan sampai ada pembiaran,” ujar A. Sumadi dalam pernyataan resminya.Senin,(25/05/2026).

Lebih lanjut, Sumadi mendesak agar otoritas veteriner dan dinas peternakan di setiap lini bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengujian klinis secara menyeluruh.

​”Lakukan pengujian kesehatan secara menyeluruh agar hewan kurban yang disalurkan ke masyarakat benar-benar sehat, layak, dan sesuai syariat. Pastikan hewan kurban bebas penyakit, memenuhi syarat, dan tidak ada kecacatan,” cetus Sumadi dengan nada lugas.

​Menyikapi potensi ancaman penyakit musiman pada hewan ternak, GHARIS juga merilis panduan ketat mengenai kriteria hewan yang dilarang keras untuk dijadikan kurban, di antaranya:

  • ​Pincang parah atau tidak dapat berjalan.
  • ​Buta atau cacat berat (tuna mata, tuna telinga, patah tulang).
  • ​Kondisi kurus sangat ekstrem.
  • ​Mengalami demam tinggi atau infeksi akut.
  • ​Terjangkit penyakit kulit menular, cacingan berat, atau luka parah bernanah.
  • ​Terindikasi kuat mengidap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

​Sebaliknya, untuk komoditas sapi kurban, GHARIS menetapkan standardisasi wajib: sehat jasmani-rohani, cukup umur (minimal 2 tahun ditandai gigi seri permanen), tidak cacat, nafsu makan baik, aktif, serta bersih terawat.

​Untuk memastikan perlindungan konsumen dan keabsahan syariat ibadah, GHARIS menuntut pemda melalui petugas lapangan untuk mengoptimalkan empat tugas pengecekan utama:

  1. ​Pemeriksaan fisik total (kondisi umum, mata, hidung, mulut, kulit, dan gerak).
  2. ​Pengujian laboratorium klinis jika ditemukan indikasi darurat.
  3. ​Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk setiap hewan yang lolos sensor.
  4. ​Edukasi agresif kepada pedagang kaki lima maupun masyarakat luas.

​”Mari bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat. Kita harus memastikan ibadah kurban tahun 2026 ini berjalan dengan aman, sehat, dan penuh berkah. Pemerintah harus hadir di garda terdepan, tidak boleh ada ruang untuk kompromi jika menyangkut kesehatan masyarakat dan keabsahan ibadah,” pungkas A. Sumadi.( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *