MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Polemik dugaan pelanggaran etik kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Seorang perwira menengah yang bertugas sebagai Wakil Komisi Sidang disiplin, Kompol Dr. M. Ihsan, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel oleh kuasa hukum salah seorang anggota Polri yang tengah menjalani sidang disiplin.
Laporan tersebut disampaikan oleh Deffi Iskandar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Aipda Joko Wardoyo, dalam konferensi pers di Kantor Hukum Law Office Deffi Iskandar S.H., M.H. & Partners, Senin (3/8/2026).
Menurut Deffi, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran tata tertib persidangan yang dilakukan Kompol Dr. M. Ihsan saat menjalankan tugas sebagai Wakil Komisi Sidang.
“Pada saat persidangan berlangsung, yang bersangkutan diduga lebih banyak memainkan telepon genggam dibandingkan memperhatikan jalannya persidangan. Kondisi tersebut kami nilai berpotensi mengganggu independensi dan kualitas penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Deffi.
Kuasa hukum menjelaskan, dokumentasi yang dimiliki pihaknya memperlihatkan Kompol M. Ihsan memegang dua telepon genggam saat sidang berlangsung. Setelah foto diperbesar, menurut Deffi, salah satu perangkat diduga menampilkan aplikasi perdagangan saham, sementara perangkat lainnya membuka aplikasi WhatsApp.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana seorang anggota komisi sidang dapat memberikan pendapat dan pertimbangan hukum apabila perhatian diduga terpecah selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Setiap putusan sidang disiplin merupakan hasil musyawarah tiga anggota komisi. Masing-masing memberikan saran dan pendapat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Pertanyaannya, bagaimana seseorang dapat memberikan penilaian objektif apabila pada saat sidang justru diduga tidak fokus mengikuti jalannya persidangan,” tegasnya.
Deffi menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan putusan disiplin terhadap kliennya menjadi cacat secara prosedural apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap tata tertib persidangan.
Atas dugaan tersebut, pihaknya secara resmi melaporkan Kompol Dr. M. Ihsan ke Propam Polda Sumatera Selatan dengan dugaan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kompol Dr. M. Ihsan mengakui menggunakan telepon genggam saat persidangan. Ia menyatakan perangkat tersebut digunakan untuk mencari bahan pertanyaan.
Namun ketika ditunjukkan adanya foto yang memperlihatkan aplikasi WhatsApp pada satu telepon dan aplikasi yang diduga berkaitan dengan perdagangan saham pada perangkat lainnya, Kompol M. Ihsan memberikan jawaban singkat.
“Itu biasa, ada aplikasi saya, Bro, dalam handphone,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai apakah penggunaan telepon genggam selama persidangan masih berkaitan dengan kepentingan tugas atau justru aktivitas di luar kepentingan persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bidang Propam Polda Sumatera Selatan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut maupun mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh kuasa hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses penegakan disiplin di internal Polri. Publik tentu menaruh harapan agar setiap proses persidangan etik maupun disiplin dijalankan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk tindakan yang berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap hasil putusan.(H Rizal).

=========================================












