=========================================

Diduga Jadikan Klien ‘Mesin ATM’, Kantor Hukum Defi Iskandar Desak BRN, ASPERDA, dan PRMP Pecat Riska Yunita!

MEDIABBC.co.id, ​PALEMBANG – Langkah tegas dan tanpa kompromi diambil oleh Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum DEFI ISKANDAR, SH., MH & PARTNER. Dalam konferensi pers resmi yang digelar hari ini, Senin (25/05/2026), Defi Iskandar, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari pengusaha rental mobil Aditya Indra Lesmana, secara lantang mendesak tiga organisasi besar rental dan pariwisata nasional, Buser Rentcar Nasional (BRN), Asosiasi Pengusaha Rental Daerah (ASPERDA), dan Persatuan Rental Mobil Palembang (PRMP),untuk segera memecat dan mengeluarkan terduga pelaku, Riska Yunita, dari keanggotaan organisasi.

​Desakan keras ini dilayangkan menyusul laporan polisi resmi terhadap Riska Yunita atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP. Laporan tersebut telah resmi teregistrasi dengan Nomor: LP/B/135/V/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 05 Mei 2026.

​Kepada awak media, Defi Iskandar, S.H., M.H. membeberkan kronologi kejam yang menimpa kliennya. Kasus ini bermula saat Aditya Indra Lesmana selaku pelaku usaha rental mobil kehabisan unit mobil, sementara ada konsumen yang mendesak ingin menyewa. Melalui grup WhatsApp koordinasi rental, terduga Riska Yunita merespons dengan menawarkan unit mobil Hilux (BG 8339 BT) milik pihak ketiga, Sdr. Andi Mustika. Setelah kesepakatan tercapai, mobil tersebut langsung diserahkan kepada konsumen penyewa bernama Santi.

​Namun nasib berkata lain, mobil tersebut ternyata dipindahtangankan oleh Santi ke orang lain di Pulau Jawa dan alat pelacak (GPS) sengaja dimatikan. Atas hilangnya unit tersebut, klien Defi Iskandar bertanggung jawab penuh dan telah melaporkan Santi ke Polsek Ilir Timur II (Nomor LP: LP/B/47/III/2026/SPKT/POLSEK ILIR TIMUR II) tertanggal 13 Maret 2026.

​Bukannya menunjukkan empati atau solidaritas sesama pengusaha rental, terduga Riska Yunita diduga kuat justru memanfaatkan situasi pelik ini diduga untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal diduga dengan tipu muslihat kepada korban.

​Defi Iskandar, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Aditya Indra Lesmana, memberikan pernyataan yang sangat menohok dan mengecam keras tindakan moral terduga pelaku.

​”Terduga Riska Yunita ini diduga benar-benar tidak memiliki empati! Dia memanfaatkan kesulitan sesama pengusaha rental diduga untuk keuntungan pribadi. Klien kami diduga diminta membayar uang angsuran mobil sebesar 1 bulan ke leasing ACC, dan itu sudah dituruti demi membuktikan niat baik bahwa klien kami tidak lari dari tanggung jawab. Namun belakangan terungkap, uang yang ditransfer oleh klien kami diduga kuat tidak dibayarkan ke leasing ACC oleh terduga Riska Yunita,” tegas Defi Iskandar dengan nada keras di hadapan para jurnalis.

​Tidak berhenti sampai di situ, terduga Riska Yunita diduga kembali melancarkan aksi “akal bulus” berikutnya. Ia meminta lagi uang sewa mobil selama 14 hari kepada korban, hal itu dituruti lagi oleh klien kami, namun uang tersebut diduga tidak dibayarkan kepada Sdr. Andi selaku pemilik mobil, kemudian terduga Riska Yunita meminta lagi angsuran bulan kedua. Namun tidak dituruti oleh klien kami, dikarenakan klien kami sudah mengetahui kalau terduga Riska Yunita diduga mengambil kesempatan dalam kesempitan dan diduga berniat menjadikan klien kami diduga sebagai Atm diduga untuk kepentingan pribadinya

​”Ini murni dugaan penggelapan dan atau penipuan diduga dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan! Diduga Klien kami diduga dijadikan seperti ‘Mesin ATM’ hidup oleh terduga Riska Yunita. Tindakan ini diduga sangat merusak marwah, nama baik, dan kode etik organisasi BRN, ASPERDA, dan PRMP yang seharusnya menjadi wadah saling melindungi, bukan saling memanfaatka untuk kepentingan pribadi,” lanjut Defi Iskandar.

​Atas dasar rentetan tindakan melawan hukum dan hilangnya etika profesi tersebut, Kantor Hukum Defi Iskandar & Partner secara resmi mengirimkan surat permohonan pemecatan Riska Yunita kepada Ketua Umum BRN di Jakarta, Ketua Umum ASPERDA di Jakarta, Ketua Umum PRMP di Palembang, serta jajaran pengurus DPD dan Korda terkait.

​Surat tuntutan keras ini juga ditembuskan secara luas ke berbagai organisasi induk pariwisata nasional seperti Rent Car Indonesia (RCI), Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI), Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), serta seluruh jaringan Media Masa Nasional.

“Kami tidak akan tinggal diam. Laporan pidana di Polsek Sukarami akan kami kawal ketat sampai tuntas, dan kami mendesak para pimpinan organisasi pusat untuk segera mengambil tindakan tegas mengerluarkan terduga Riska Yunita dari organisasi rental ” tutup Defi Iskandar mengakhiri konferensi pers.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *