MEDIABBC.co.id, Palembang— Sebuah skandal dugaan mafia tanah berskala masif kembali menghentak publik Sumatera Selatan. Abdul Gofar (52), seorang warga yang mengantongi bukti kepemilikan sah atas lahan seluas 40 hektar warisan orang tuanya, kini harus berjuang melawan raksasa perkebunan PT Wilmar setelah dirinya justru dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan miliknya sendiri.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Abdul Gofar bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Defi Iskandar, S.H., M.H., secara resmi membalas tindakan tersebut dengan melaporkan balik dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan ke Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (2/6/2026).
Laporan tersebut telah resmi diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/291/VI/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kejanggalan luar biasa beraroma pidana tercium tajam saat proses pemeriksaan di Unit Pidsus Polres OKI. Pihak korporasi PT Wilmar mengklaim telah melakukan pembebasan lahan pada tahun 2013 silam di Desa Cipta Sari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Namun, dokumen yang diajukan sebagai bukti pencairan dana justru mencantumkan diduga nama seorang koordinator pencairan yang faktanya telah lama meninggal dunia.
”Terkait lahan tersebut, klien kami tidak pernah menerima ganti rugi sepeser pun dari pihak PT Wilmar. Sebaliknya, pihak perusahaan justru melaporkan klien kami atas dugaan penyerobotan tanah hanya karena mendirikan pondok di atas tanah miliknya sendiri. Hal yang paling fatal dan menjadi fakta hukum mutlak: PT Wilmar didugabmenunjukkan bukti pembebasan lahan yang diduga dikoordinatori oleh saudara Abu Kosim pada tahun 2013, padahal secara nyata saudara Abu Kosim telah meninggal dunia sejak tahun 1994!” Ujar Defi Iskandar, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Korban).
Defi menegaskan, perbedaan tanda tangan mendiang Abu Kosim yang tertera pada dokumen pelimpahan hak tahun 2013 dengan tanda tangan asli korban semasa hidup sangatlah mencolok dan berbeda nyata. Hal ini memperkuat indikasi adanya dugaan konspirasi tingkat tinggi penyusunan dokumen palsu demi merampas hak atas tanah adat masyarakat setempat.
Bukti Temuan dan Fakta Hukum Kasus:
• Dokumen Laporan Polisi: LP/B/291/VI/2026/SPKT/POLRES OKI/POLDA SUMSEL tertanggal 02 Juni 2026.
• Objek Sengketa: Lahan seluas 40 Hektar di Desa Cipta Sari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI (Titik Koordinat -3.7429435, 104.9483475, Blok 108 Posisi A dan B).
• Anomali Dokumen Pembebasan (2013): Menggunakan nama Abu Kosim sebagai koordinator pencairan, meskipun yang bersangkutan diduga terbukti secara hukum telah meninggal dunia sejak tahun 1994 (selisih 19 tahun).
• Indikasi Pidana: Pemalsuan tanda tangan pada surat pelimpahan hak dan kuitansi pembayaran blok lahan.
Sementara itu, korban diduga dikriminalisasi, Abdul Gofar, mengekspresikan kekecewaan yang mendalam atas perlakuan diskriminatif yang ia alami. Sebagai ahli waris sah yang memegang penuh dokumen asli wilayah sejak era kepemimpinan orang tuanya, ia merasa hak-hak dasarnya diinjak-injak oleh kepentingan korporasi besar.
”Awalnya kami tidak tahu sama sekali kalau lahan kami diklaim dan dikuasai orang lain. Kami berpatokan kuat pada surat Bapak kami, bahwa lahan ini belum pernah dicairkan atau dijual kepada siapa pun. Kami justru dipanggil polisi dan dituduh menyerobot. Padahal yang nyata-nyata dizalimi dan menjadi korban sebenarnya adalah kami! Kami minta keadilan, ungkap siapa orang yang berani mencairkan dana di lokasi lahan kami menggunakan nama orang mati,” ungkap Abdul Gofar (Pemilik Lahan / Korban).
Melalui laporan hukum ini, Kuasa Hukum secara tegas mendesak Kapolres Ogan Komering untuk segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku yang mencairkan tanah klien kami, padahal klien kami tidak pernah menerima pencairan dan saya minta kepada Kapolres Ogan Komering Ilir untuk segera membongkar sindikat mafia tanah di Wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir.(H Rizal).

=========================================












