MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun akhirnya angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan klien mereka dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Melalui konferensi pers yang digelar di Newtown Kopitiam Bukit Golf, Jalan AKBP Cek Agus, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (6/6/2026), kuasa hukum menegaskan bahwa video yang beredar tidak menampilkan kronologi kejadian secara utuh.
Konferensi pers dipimpin oleh Benny Murdani, S.H., M.H., CHRM., CRA didampingi M. Anugerah Al Abin, S.H. dan Advokat Toto Wibowo, S.H., M.H. dari BM Law Firm Legal & Business Consultant.
Menurut Benny Murdani, kliennya justru merupakan korban dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya dipercaya bekerja sebagai sopir pribadi.
“Klien kami menerima yang bersangkutan bekerja sebagai sopir, diberikan kepercayaan penuh untuk mengendarai kendaraan berikut uang operasional. Namun kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur,” ujar Benny di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, setelah kendaraan berhasil dilacak melalui sistem GPS, Junaidi bersama sejumlah rekannya menemukan mobil tersebut di wilayah Betung. Saat kendaraan ditemukan dan terduga pelaku diamankan, terjadi luapan emosi yang kemudian terekam dan viral di media sosial.
“Potongan video yang beredar hanya memperlihatkan sebagian kecil dari peristiwa yang terjadi. Klien kami saat itu berada dalam kondisi emosional karena merasa menjadi korban dugaan penggelapan kendaraan. Tidak ada niat melakukan tindakan arogan ataupun diskriminatif sebagaimana yang berkembang di media sosial,” tegasnya.
Benny juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan penggelapan kendaraan telah dibuat di Polsek Sukarami. Terduga pelaku pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga pernah terlibat dalam kasus serupa di sejumlah daerah lain. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan menunggu pembuktian melalui proses hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian. Semua harus berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.
Selain meluruskan kronologi kejadian, tim kuasa hukum juga membantah berbagai tudingan yang menyebut kliennya bersikap arogan maupun melakukan tindakan yang mengandung unsur diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
“Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya dari potongan video yang beredar. Publik perlu mengetahui fakta dan latar belakang peristiwa secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Benny.
Terkait maraknya unggahan serta komentar di media sosial yang dinilai merugikan nama baik kliennya, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan menggunakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga menyinggung adanya pengakuan terduga pelaku yang menyebut nama sebuah institusi tertentu saat kendaraan ditemukan. Namun mereka menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat sepihak dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Melalui hak jawab dan konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum berharap publik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat itu.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara objektif, bijaksana, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutup Benny Murdani.
Di lokasi yang sama, Ketua Ormas Forum Cakar Sriwijaya Palembang, Edi Medan, turut memberikan tanggapan atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Edi, reaksi emosional yang ditunjukkan Ajun merupakan hal yang manusiawi mengingat dirinya merasa menjadi korban kehilangan kendaraan.
“Siapa yang tidak emosi ketika barang miliknya hilang atau diduga dibawa kabur orang lain. Rasa marah dan emosi itu manusiawi. Jika terjadi tindakan spontan karena emosi sesaat, itu harus dilihat dalam konteks peristiwa secara utuh,” ujarnya.
Edi juga menilai sebagian pemberitaan dan narasi yang berkembang di media sosial cenderung menggiring opini publik karena tidak menghadirkan konfirmasi dari seluruh pihak yang terlibat.
“Kami hadir untuk meluruskan informasi agar masyarakat lebih jeli membaca sebuah berita. Jangan hanya melihat satu potongan video lalu langsung menyimpulkan. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan fakta dan versinya masing-masing,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terduga pelaku diduga bukan hanya terkait dengan kasus yang dialami Ajun, melainkan juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus serupa lainnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus ini kini masih menjadi perhatian publik dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.(H Rizal).

=========================================












