MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Konflik perebutan aset di lingkungan Universitas PGRI Sumatera Selatan kembali memanas. Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PT PGRI Sumsel secara resmi menyegel kantor Badan Pengurus Harian (BPH) PB PGRI pada Senin (15/6/2026), sebagai bentuk klaim pengembalian aset yang disebut-sebut selama ini dikuasai tanpa dasar kepemilikan yang sah.
Langkah penyegelan dilakukan setelah pihak yayasan mengaku mengantongi dokumen kepemilikan lengkap, mulai dari sertifikat hak milik hingga berbagai dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa gedung dan aset terkait merupakan milik YPLP PT PGRI Sumsel.
“Kami datang bukan untuk mengambil hak orang lain. Kami datang untuk mengambil kembali hak milik yayasan yang selama ini dikuasai pihak yang tidak dapat menunjukkan dasar kepemilikan yang sah,” tegas perwakilan YPLP PT PGRI Sumsel di lokasi.
Menurut pihak yayasan, terdapat dokumen yang ditandatangani Ketua BPH dan rektor yang secara eksplisit mengakui bahwa gedung tersebut merupakan aset milik YPLP PT PGRI Sumsel. Karena itu, mereka menilai tidak ada alasan hukum bagi pihak lain untuk tetap menguasai aset tersebut.
Meski melakukan penyegelan, yayasan menegaskan tidak akan mengganggu aktivitas akademik mahasiswa maupun proses belajar mengajar yang berlangsung di lingkungan kampus.
“Yang kami amankan adalah aset yayasan. Kegiatan akademik tetap harus berjalan. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari konflik kepentingan yang terjadi,” ujarnya.
Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, menyebut akar persoalan muncul akibat adanya upaya mencampuradukkan status yayasan dengan organisasi. Padahal, menurutnya, kedua entitas tersebut diatur oleh rezim hukum yang berbeda dan memiliki kedudukan yang tidak sama.
“Yayasan adalah badan hukum tersendiri. Organisasi adalah badan hukum tersendiri. Tidak bisa kemudian aset yayasan dianggap otomatis menjadi aset organisasi. Itu pemahaman yang keliru,” kata Erwanto.
Ia menegaskan bahwa YPLP PT PGRI Sumsel telah berdiri jauh sebelum BPH PB PGRI dibentuk pada tahun 2022. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar legal yang digunakan BPH untuk mengklaim maupun menguasai aset yang menurutnya sejak awal berada di bawah kepemilikan yayasan.
“Ketika diminta menunjukkan sertifikat tanah, bukti kepemilikan, atau dokumen pengalihan aset, tidak ada yang bisa ditunjukkan. Sementara yayasan memiliki dokumen lengkap yang sah secara hukum,” ujarnya.
Erwanto menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi internal, melainkan menyangkut penyelamatan aset pendidikan yang selama puluhan tahun dibangun oleh yayasan.
Menurutnya, keberlangsungan universitas juga bergantung pada eksistensi yayasan sebagai badan hukum penyelenggara. Karena itu, upaya penyelamatan aset dinilai menjadi langkah yang tidak dapat ditunda.
“Universitas tidak bisa dipisahkan dari yayasan sebagai badan penyelenggara. Jika aset-aset yayasan tidak diselamatkan, maka yang terancam bukan hanya institusi, tetapi juga kepastian hukum bagi ribuan mahasiswa,” katanya.
YPLP PT PGRI Sumsel bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Yayasan sedang mengkaji sejumlah langkah hukum terkait dugaan penguasaan aset yang dinilai tidak memiliki landasan kepemilikan yang jelas.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegas Erwanto.
Dukungan terhadap langkah yayasan juga datang dari kalangan alumni. Alumni PGRI Sumsel, Andi Leo, menilai fakta kepemilikan aset harus menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
“Hari ini yayasan menunjukkan dokumen kepemilikan yang tidak bisa diabaikan. Jika memang aset itu milik yayasan, maka hak tersebut harus dihormati. Konflik berkepanjangan hanya akan mengganggu stabilitas kampus dan merugikan mahasiswa,” katanya.
Penyegelan kantor BPH PB PGRI ini menandai babak baru dalam polemik kepemilikan aset yang selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Kini perhatian tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait untuk menguji klaim masing-masing berdasarkan fakta hukum dan dokumen kepemilikan yang sah.

=========================================












