=========================================
Polri  

Polisi Bantah Lamban Tangani Kasus Kecelakaan di Palembang, Tegaskan Proses Masih Tahap Penyelidikan

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang membantah tudingan bahwa mereka lamban menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor dan mobil. Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Iptu Hermanto Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang menjelaskan, penyidik langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, memanggil pengemudi mobil, serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti.Selasa,(07/06/2026).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa seluruh saksi, termasuk saksi dari pihak pengendara sepeda motor. Pengemudi mobil juga sudah kami panggil, telah memberikan keterangan, dan kendaraannya sudah kami amankan,” ujarnya.

Namun demikian, polisi mengungkapkan bahwa proses penyelidikan belum dapat dirampungkan lantaran pengendara sepeda motor belum memenuhi panggilan penyidik. Padahal, surat panggilan untuk memberikan klarifikasi telah dilayangkan sebanyak dua kali.

“Kami masih membutuhkan keterangan dari pengendara sepeda motor. Sudah dua kali dipanggil, tetapi hingga kini belum hadir memenuhi panggilan di Polrestabes Palembang,” katanya.

Menanggapi isu yang menyebut adanya perubahan pasal dalam perkara tersebut, Kanit Gakkum menegaskan informasi itu tidak benar. Sejak awal, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, status luka korban belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

“Tidak ada perubahan penerapan pasal. Sejak awal memang Pasal 310 ayat (2). Untuk menentukan apakah korban mengalami luka ringan atau luka berat, kami harus menunggu hasil visum dari rumah sakit. Surat permintaan visum sudah kami kirim, tetapi hasilnya sampai sekarang belum kami terima,” jelasnya.

Polisi juga menanggapi laporan yang dilayangkan kuasa hukum pengendara sepeda motor yang menilai penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Kanit Gakkum, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Pada tahap ini memang belum ada penahanan terhadap siapa pun. Penahanan baru dapat dipertimbangkan apabila perkara naik ke tahap penyidikan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan itu terjadi pada Mei lalu. Namun laporan kepada kepolisian tidak langsung dibuat karena kedua belah pihak disebut sempat menempuh jalur perdamaian.

Karena upaya penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan, perkara akhirnya dilaporkan ke Satlantas Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Setelah laporan diterima, polisi segera memanggil saksi-saksi, meminta keterangan pengemudi mobil, dan mengamankan kendaraan yang terlibat. Kini, penyidik hanya menunggu kehadiran pengendara sepeda motor untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Kanit Gakkum menegaskan, setelah seluruh alat bukti dan keterangan dinilai lengkap, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut tetap berada pada tahap penyelidikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari gelar perkara nanti akan diketahui di mana letak kelalaiannya dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik,” katanya.

Ia memastikan Satlantas Polrestabes Palembang menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum. Apa pun hasil penyelidikan nantinya akan kami sampaikan kepada kedua belah pihak,” pungkasnya.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *