MEDIABBC.co.id, Palembang – Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan agar tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
PST menilai proyek pendidikan dengan pagu anggaran mencapai Rp45.410.791.000 tersebut layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan bagi sekolah TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta itu diduga menyimpan berbagai persoalan yang harus dibuka secara transparan.
Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurutnya patut didalami penyidik. Di antaranya dugaan adanya paket pekerjaan yang telah dikondisikan, perusahaan tertentu yang memperoleh lebih dari lima paket pekerjaan, hingga dugaan dominasi segelintir perusahaan dalam pelaksanaan proyek.
“Jika dugaan tersebut benar, maka ini bukan lagi persoalan administratif semata. Aparat penegak hukum perlu menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa maupun tindak pidana korupsi,” kata Dian, Selasa (7/7/2026).
Menurut PST, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Penyidik diminta menelusuri keseluruhan proses, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
PST juga meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Pengguna Anggaran Muhammad Refly MS, S.Sos., MM, Kuasa Pengguna Anggaran Romli, S.Pd., MM, Pejabat Pelaksana Kegiatan Mohd. Idris, S.Sos., MM, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek.
“Jangan hanya memeriksa pelaksana teknis. Telusuri seluruh rantai pengambilan keputusan. Bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, proses sesuai hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan,” tegas Dian.
PST menilai besarnya nilai anggaran menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan. Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan lapangan, evaluasi kualitas hasil pekerjaan, serta penelusuran dokumen dan aliran anggaran perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaan dana publik.
Sebagai bentuk kontrol sosial, PST menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum PST, Dian HS, bersama Sekretaris Jenderal PST, Sukirman.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan PST belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(H Rizal).

=========================================












