MEDIABBC.co.id – JAKARTA-|Dalam siaran persnya, IPW menyebut rombongan yang diduga dipimpin dua perwira berpangkat Brigadir Jenderal TNI itu datang dengan membawa senjata dan diduga berupaya mengambil paksa saksi serta barang bukti yang sedang diperiksa penyidik.
Menurut IPW, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat utama di Kejaksaan Agung. Penyidik sebelumnya disebut menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta emas batangan dengan nilai total setara Rp541 miliar dari penggeledahan di sebuah restoran di Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor.
IPW menilai, apabila benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menghambat proses penegakan hukum, tetapi juga dapat mencoreng nama baik institusi TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.
Karena itu, IPW mendesak Panglima TNI segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Polisi Militer TNI (POM TNI) menyelidiki dan menindak anggota yang diduga terlibat.
IPW juga menilai dugaan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum. Menurut mereka, pihak yang terbukti menghambat penyidikan perkara korupsi dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 221 KUHP.
Selain itu, IPW meminta tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, cermat, dan akuntabel agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan polemik terhadap institusi Polri.
Dalam pernyataannya, IPW juga menduga tindakan para oknum tersebut bukan merupakan perintah resmi pimpinan TNI, melainkan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara yang sedang disidik.
IPW mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, termasuk terhadap Kejaksaan yang selama ini dinilai memiliki kinerja baik.
(Redaksi)

=========================================












