MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Tekanan publik terhadap penegakan hukum kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menguat.
Dua organisasi masyarakat sipil, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST), memastikan akan kembali menggelar Aksi Damai Jilid II di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua organisasi tersebut menyatakan aksi lanjutan ini merupakan bentuk desakan agar KPK tidak berhenti pada proses penyelidikan, tetapi segera menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang mereka klaim terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, mengatakan lembaga antirasuah harus menunjukkan keberanian membongkar dugaan praktik korupsi hingga ke pihak yang diduga menjadi pengendali.
“KPK harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami meminta penyidik segera mendalami seluruh alat bukti yang ada dan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim yang kini menjabat sebagai Asisten II Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah,” ujar Rahmat Sandi.Kamis,(09/07/2026).
Menurutnya, pihaknya menduga terdapat pola pemotongan anggaran dalam berbagai kegiatan di sektor pendidikan. Dugaan tersebut, kata dia, perlu diuji secara hukum melalui proses penyidikan yang transparan sehingga publik memperoleh kepastian.
Rahmat menilai apabila dugaan penyimpangan dana pendidikan benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Sementara itu, Ketua PST Dian HS menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta KPK mengusut dugaan praktik suap yang disebut berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia menduga terdapat upaya memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan agar pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Jika dugaan itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar penyimpangan anggaran, tetapi menyangkut integritas sistem pengawasan keuangan negara. Karena itu kami meminta KPK mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih,” tegas Dian.
Menurut Dian, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan maupun menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Melalui Aksi Damai Jilid II, SIRA dan PST mengusung tema “Suara Rakyat Lawan Korupsi” sebagai simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dinilai masih mengakar di daerah.
Kedua organisasi menegaskan aksi akan berlangsung secara damai dan sesuai ketentuan hukum, sembari menyerukan agar KPK tetap independen serta tidak ragu menindak siapa pun apabila ditemukan bukti yang cukup.
Hingga berita ini dipublikasikan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyampaikan tanggapan resmi terkait rencana aksi maupun berbagai tuntutan yang disampaikan oleh SIRA dan PST. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan tersebut juga belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang disampaikan oleh kedua organisasi tersebut.( H Rizal).

=========================================












