=========================================

MPSI: Kekerasan KKB Perpanjang Pengungsian, Negara Perlu Satukan Sistem Perlindungan Warga

MEDIABBC.co.id – Bogor – Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menilai kekerasan kelompok kriminal bersenjata (KKB) telah menimbulkan krisis berlapis bagi warga sipil Papua. Dampaknya tidak berhenti pada korban jiwa dan kerusakan fisik. Kekerasan juga memaksa masyarakat meninggalkan kampung, memutus akses pendidikan dan kesehatan, mengganggu jalur logistik, serta menghilangkan sumber penghidupan keluarga.

Karena itu, Noor meminta negara membangun sistem perlindungan warga sipil yang lebih terpadu, berbasis data, dan mampu bekerja sejak tahap pencegahan hingga pemulihan pascakonflik. Hal tersebut disampaikan Noor dalam Diskusi Publik Kelompok Riset MPSI bertajuk “Pulang ke Mana?: Membaca Krisis Pengungsian dan Masa Depan Warga Sipil Papua” di Nuka Mari Kopi, Bogor.

“Ketika warga meninggalkan rumah dan kampungnya, persoalannya bukan hanya kebutuhan tenda dan makanan. Negara dituntut memulihkan rasa aman, pelayanan dasar, sumber penghidupan, serta martabat masyarakat,” kata Noor Azhari dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/7).

Menurut dia, pengungsian tidak boleh lagi dipandang sebagai efek samping konflik yang cukup ditangani melalui bantuan darurat.

“Besarnya jumlah warga yang kehilangan ruang hidup justru harus menjadi indikator penting dalam mengevaluasi tata kelola keamanan dan perlindungan sipil”, ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan riset MPSI, terdapat 222 kejadian kekerasan KKB sepanjang 2019 hingga Mei 2026. Rangkaian peristiwa itu disebut menyebabkan 250 orang meninggal, 139 orang terluka, serta sedikitnya 78 kejadian kerusakan fisik. Data tersebut merupakan hasil analisis internal MPSI sehingga masih perlu disandingkan dengan data resmi pemerintah dan lembaga terkait.

“Noor mengatakan, tidak ada kepentingan politik yang dapat membenarkan penembakan, intimidasi, pembakaran fasilitas publik, maupun tindakan yang memaksa masyarakat meninggalkan kampungnya,” ujarnya.

Ia menilai kekerasan terhadap warga, guru, tenaga kesehatan, pekerja pembangunan, dan fasilitas umum justru merugikan masyarakat Papua sendiri.

“Pihak yang mengatasnamakan perjuangan masyarakat Papua seharusnya melindungi rakyat, bukan membuat warga kehilangan rumah, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan masa depan,” kata Noor.

Menurut dia, pemerintah perlu bertindak tegas terhadap setiap pelaku kekerasan. Namun, penegakan hukum harus tetap dilakukan secara terukur dengan menempatkan keselamatan warga sipil sebagai prioritas utama.

“Ketegasan negara harus diarahkan kepada pelaku kekerasan. Sementara kepada masyarakat, negara harus hadir melalui perlindungan, pelayanan, dialog, dan pemulihan kehidupan,” ujarnya.

Noor mengatakan, penanganan konflik dan pengungsian tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah Papua. Setiap daerah memiliki karakter ancaman, kondisi geografis, kapasitas pemerintahan, serta kebutuhan masyarakat yang berbeda.

“Kajian MPSI menempatkan Kabupaten Puncak, Yahukimo, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, dan Nduga sebagai lima wilayah prioritas”, tandasnya.

Ia mengungkapkan, kelima kabupaten tersebut disebut menyumbang sekitar 76,1 persen atau 169 dari keseluruhan kejadian keamanan yang dianalisis MPSI. Kabupaten Puncak tercatat memiliki tingkat kerentanan tertinggi, disusul Yahukimo, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, dan Nduga.

“Wilayah dengan intensitas kekerasan tinggi memerlukan sistem peringatan dini, pengamanan jalur logistik, keberlanjutan sekolah dan pelayanan kesehatan, serta mekanisme evakuasi yang disiapkan sebelum eskalasi terjadi,” kata Noor.

Ia menambahkan, warga sipil dan fasilitas pelayanan dasar merupakan pihak yang menanggung paparan risiko paling besar. Berdasarkan pemetaan MPSI, warga sipil dan komunitas tercatat terdampak dalam 144 kejadian. Sementara itu, gangguan terhadap simpul kehidupan publik mencakup jalur logistik dan transportasi, pekerja infrastruktur, serta tenaga pendidikan dan guru.

“Konflik tidak selesai ketika kontak bersenjata berhenti. Setelah itu masih ada anak yang kehilangan sekolah, ibu hamil yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan, keluarga yang kehilangan kebun, dan kampung yang ditinggalkan,” ujarnya.

Noor Azhari mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan daerah yang telah menyalurkan bantuan, menyediakan pelayanan darurat, serta menjaga keamanan di sejumlah wilayah terdampak. Namun, menurut dia, berbagai program tersebut belum sepenuhnya bergerak dalam satu sistem yang terintegrasi. Ia menyoroti standar operasional antarsektor yang belum seragam, keterbatasan data pengungsi secara waktu nyata, koordinasi pusat dan daerah yang masih terfragmentasi, serta minimnya kanal pengaduan yang aman bagi warga.

“Negara telah hadir melalui berbagai program. Persoalannya, kehadiran itu belum selalu bergerak dalam satu orkestrasi, satu basis data, dan satu arah kebijakan,” kata Noor.

Menurut dia, kelemahan koordinasi juga berpotensi membuka ruang bagi disinformasi dan propaganda yang menggambarkan seolah-olah negara tidak hadir dalam melindungi masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik yang terbuka, faktual, dan mudah dipahami warga.

“Pemerintah harus menjelaskan apa yang telah dilakukan, apa yang sedang dikerjakan, dan jaminan apa yang disiapkan bagi pengungsi. Transparansi penting untuk membangun kepercayaan sekaligus menutup ruang manipulasi informasi,” ujarnya.

Menurutnya, hasil kajian MPSI mengidentifikasi lima pola ancaman yang saling berkaitan, yakni intimidasi, pengungsian paksa, kekerasan fisik, terputusnya pelayanan dasar, dan disinformasi.

“Ada persoalan sistemik yang memperngaruhi pembangunan di Papua, yakni adanya lima pola ancaman yang saling berkaitan, ialah intimidasi, pengungsian paksa, kekerasan fisik, terputusnya pelayanan dasar, dan disinformasi”, tegasnya.

Noor Azhari juga mengusulkan empat pilar sistem perlindungan terpadu. Pertama, pemerintah perlu membangun satu data pengungsi yang memuat identitas, lokasi, kondisi keluarga, kebutuhan khusus, serta tingkat kerentanan setiap warga.

“Kedua, membentuk komando lintas kementerian dan lembaga agar keputusan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta institusi pelayanan bergerak dalam satu arah. Ketiga, menyusun standar operasional terpadu yang mencakup keamanan, kesehatan, pendidikan darurat, logistik, pengaduan, dan sistem peringatan dini”, paparnya.

Lebih lanjut, usulan keempat, memastikan pemulangan warga dilakukan secara aman dan disertai pemulihan ekonomi di kampung asal. Empat pilar tersebut diposisikan MPSI sebagai fondasi untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat kepada negara.

“Pemulangan tidak boleh hanya memindahkan masyarakat dari posko ke kampung. Rumah harus layak dihuni, sekolah dan puskesmas kembali berfungsi, keamanan terjamin, serta ekonomi keluarga dapat berjalan,” kata Noor.

Ia menegaskan, keberhasilan penanganan konflik Papua tidak cukup dinilai dari berkurangnya kontak bersenjata atau kosongnya tempat pengungsian.

Keberhasilan harus terlihat dari pulihnya kehidupan masyarakat, kembalinya pelayanan publik, serta berkurangnya risiko warga mengungsi kembali.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat Papua terus menjadi korban kekerasan. Pemerintah harus hadir secara tegas, terkoordinasi, dan berkelanjutan agar warga dapat kembali dengan aman, anak-anak bersekolah, pelayanan dasar pulih, dan kehidupan masyarakat terbebas dari ketakutan,” pungkas Noor.

(Kelana0-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *