MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Gelombang perlawanan terhadap praktik korupsi di jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Provinsi Sumatera Selatan kian memanas. Organisasi kepemudaan dan kontrol sosial, Pemerhati Situasi Terkini (PST), secara resmi melayangkan dua Laporan Pengaduan (Lapdu) sekaligus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (16/7/2026).
PST membidik dua skandal besar yang diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum pejabat: dugaan penyelewengan Dana Hibah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebesar Rp 11 Miliar di Kabupaten OKU Timur (Tahun Anggaran 2021) dan modus operandi Pungutan Liar (Pungli) Berkedok Bimbingan Teknis (Bimtek) “Desa Bersinar” di Kabupaten Muara Enim (TA 2026).
Ketua Umum PST, Dian HS, yang didampingi Sekjen Sukirman, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bukti nyata peran serta masyarakat dalam membersihkan Sumatera Selatan dari parasit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan pertama yang diserahkan PST menyoroti rekam jejak kelam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten OKU Timur tahun 2021 lalu yang diikuti oleh 223 desa.
Berdasarkan hasil telaah Badan Kajian dan Penelitian PST, APBD OKU Timur sebenarnya telah menggelontorkan dana hibah fantastis sebesar Rp 11 Miliar untuk membiayai seluruh rangkaian Pilkades hingga pelantikan.
Secara matematis, setiap desa seharusnya mengantongi alokasi bersih sekitar Rp 49,5 juta.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dan sarat akan aroma pungli terstruktur.Dian HS selaku Ketua Umum PST melayangkan kritik tajam dan kecaman keras atas temuan di lapangan ini.
“Anggaran untuk pengamanan, kotak suara, honor panitia, hingga pelantikan itu sudah ditanggung negara lewat dana hibah. Tapi praktiknya, para calon kades tetap dipungut biaya berkisar Rp 15 juta hingga Rp 45 juta per kandidat! Bahkan saat pelantikan pun mereka masih diperas. Ini jelas perampokan hak rakyat desa!” ungkap Dian HS dengan nada geram.
Atas dasar penyelewengan kasar ini, PST mendesak Kejati Sumsel untuk tidak tebang pilih dan segera memanggil mantan Kepala Dinas PMD OKU Timur tahun 2021, H. Rmn, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur.
Rmn diduga kuat menyalahgunakan wewenang besarnya kala itu demi mengeruk keuntungan pribadi atau golongan.
Tak kalah mengejutkan, laporan kedua PST membongkar modus operandi baru penyedotan Dana Desa di Kabupaten Muara Enim melalui kedok Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Hotel Emilia Palembang pada 15 Juni 2026 lalu.
Bimtek bertajuk “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa terhadap Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba)” tersebut dinilai cacat regulasi dan diduga kuat hanya menjadi kedok legalisasi pungutan Rp 2.000.000 per peserta.
PST menuding kegiatan tersebut menabrak Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025. Sesuai aturan pusat, penggunaan Dana Desa untuk pembinaan wajib mengutamakan prinsip swakelola dan padat karya, bukan malah dikomersialkan atau dipihakketigakan. Dalam kasus ini, PST menunjuk hidung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sriwijaya (P3Sriwijaya) dan Event Organizer Musi Management Indonesia sebagai fasilitator yang harus diaudit total.
Dian HS kembali menegaskan bahwa praktik seremonial seperti ini hanyalah akal-akalan oknum birokrasi untuk menguras kas desa.
“Tim investigasi kami menemukan dugaan kuat adanya aliran fee haram yang mengalir ke oknum ASN di Dinas PMD Muara Enim. Uang yang harusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa justru dirampok dengan modus acara seremonial Bimtek. Ini sangat merugikan negara! Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dijadikan bancakan,” tegas Dian HS.
Merujuk pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Pasal 604 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, PST mendesak Kepala Kejati Sumsel untuk bertindak agresif, cepat, dan tanpa kompromi.Berikut 5 poin tuntutan keras yang dilayangkan PST kepada Kejati Sumsel:
-
Turunkan Tim Investigasi secara langsung ke Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Muara Enim untuk mengusut tuntas indikasi KKN ini.
-
Panggil dan Periksa H. Rmn, terkait posisinya sebagai Kadis PMD OKU Timur tahun 2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dana hibah Pilkades.
-
Panggil Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim untuk mempertanggungjawabkan legalitas pelaksanaan Bimtek komersial tahun 2026 yang menabrak Permendes.
-
Audit Total Pihak Ketiga, termasuk Event Organizer Musi Management Indonesia yang diduga menjadi alat kelengkapan modus korupsi.
-
Kawal Sampai Tuntas! PST bersama koalisi Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis se-Sumatera Selatan menyatakan akan mengawal kasus ini hingga aktor intelektualnya mengenakan rompi oranye tahanan.
-
Surat laporan resmi ini juga ditembuskan langsung ke level tertinggi pemerintahan, mulai dari Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Sumsel, hingga jajaran Kejaksaan Negeri setempat.
-
Publik kini menunggu keberanian dan taji Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan yang baru: Apakah hukum akan tegak lurus menindak para pejabat teras, atau laporan bermuatan kerugian miliaran rupiah ini hanya akan berakhir membeku di tumpukan meja arsip? Ditunggu nyali Kejati Sumsel!(H Rizal).

=========================================












