MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Asep (36), warga Lorong Swakarsa, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kamis (6/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni mertua terdakwa, suami terdakwa, seorang tukang bangunan, dan seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Saesilawati (34), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban karena merupakan istri dari sepupu Asep.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa bermula dari perselisihan mengenai tumpukan pasir di depan rumah terdakwa.
Korban menilai timbunan tersebut menghalangi aliran air menuju rumahnya.
Saksi Melky, seorang tukang bangunan yang bekerja di lokasi, mengungkapkan bahwa sebelum insiden penusukan terjadi, korban dan terdakwa sempat terlibat cekcok pada siang hari.
Menurut Melky, dirinya tidak mengetahui secara pasti peristiwa penusukan karena kejadian itu berlangsung pada malam hari.
Namun, ia mengaku sempat menyaksikan korban melontarkan kemarahan kepada terdakwa.
“Saya tidak melihat kejadian malam itu. Siangnya korban sempat bertengkar dengan terdakwa. Korban juga hampir memukul terdakwa, tetapi saya berusaha menahannya,” ujar Melky di hadapan majelis hakim.
Keterangan lainnya disampaikan Masti, mertua terdakwa. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Masti menuturkan bahwa sebelum kejadian, terdakwa datang ke rumahnya bersama anaknya untuk mengantarkan makanan. Beberapa saat kemudian, korban menyusul dan langsung mempertanyakan ucapan terdakwa kepada istrinya.
Menurut Masti, situasi memanas ketika korban diduga menampar terdakwa. Tidak lama kemudian, suami terdakwa, Mahruf, datang dan terlibat pertengkaran dengan korban.
Masti mengaku berupaya melerai pertikaian tersebut. Namun, ia tidak menyaksikan secara langsung peristiwa penusukan.
“Saya baru mengetahui korban terluka setelah melihat Asep memegang bagian pinggangnya. Pisau yang digunakan merupakan pisau dapur yang ada di rumah,” katanya.
Sementara itu, Mahruf mengungkapkan bahwa konflik antara dirinya dan korban telah berlangsung sebelumnya. Perselisihan itu dipicu oleh persoalan saluran air yang diduga tertutup timbunan pasir.
Mahruf juga menyebut korban sempat menghubunginya melalui sambungan telepon dan melontarkan perkataan bernada ancaman.
Setelah insiden tersebut terjadi, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan setelah menjalani perawatan selama empat hari.
Kuasa hukum terdakwa dari WBA Iwari New Law Firm, yang dipimpin Anton Nurdin bersama timnya, yakni Noprizal Effendi, Novria, dan Riki Eri Setiyo, menyatakan bahwa keterangan keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan saling berkaitan dan sesuai dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut tim penasihat hukum, kesaksian yang disampaikan para saksi telah memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
“Dari keterangan empat orang saksi yang dihadirkan, seluruhnya saling berkesesuaian dan selaras dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara. Hal tersebut memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ujar tim kuasa hukum terdakwa.
Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(H Rizal).

=========================================












