=========================================

Fope Sumsel Apresiasi Gerak Cepat Ditpolairud Polda Sumsel Tangkap Tangan 4 Terduga Perusak Hutan Lindung Banyuasin

MEDIABBC.Co.id, BANYUASIN, SUMSEL — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan mendapat apresiasi dari Forum Peduli Sejati Sumatera Selatan (Fope Sumsel) setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat orang yang diduga terlibat aktivitas perusakan kawasan hutan lindung di Desa Karang Bunga, Kabupaten Banyuasin.

Keempat terduga pelaku diamankan petugas bersama dua alat berat yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan tersebut.

Ketua Umum Fope Sumsel, Pirliyanto, SH., MH., menilai langkah cepat dan tegas jajaran Ditpolairud Polda Sumsel menjadi pesan penting bahwa kawasan hutan lindung bukan wilayah bebas untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi pihak tertentu.

“Fope Sumsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditpolairud Polda Sumsel atas langkah tegas ini. Tangkap tangan terhadap pelaku dugaan perusakan hutan lindung menunjukkan bahwa aparat tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan yang seharusnya dilindungi,” tegas Pirliyanto, Sabtu (5/9/2026).

Secara khusus, Pirliyanto juga memberikan apresiasi kepada AKBP Chusnul Qomar, S.H., S.I.K., M.M., selaku Komandan Gakkum, yang dinilainya sigap, cepat dan tanggap dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Menurut Pirliyanto, keberhasilan mengamankan empat orang terduga pelaku sekaligus menyita dua alat berat merupakan langkah konkret dalam menekan praktik perusakan kawasan hutan.

“Bapak AKBP Chusnul Qomar selaku Komandan Gakkum kami nilai sangat sigap, cepat dan tanggap dalam melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat orang yang diduga melakukan perusakan hutan lindung di wilayah Banyuasin. Para pelaku telah diamankan di Polairud bersama dua alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ujarnya.

Fope Sumsel menegaskan, penangkapan terhadap pelaku di lapangan tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum.

Pirliyanto meminta penyidik mengembangkan perkara tersebut secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan modal, fasilitas, perintah, ataupun keuntungan dari aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan lindung.

“Kami tidak ingin persoalan seperti ini berhenti hanya pada penangkapan. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut, aparat harus berani mengusutnya berdasarkan bukti dan fakta hukum.

“Jangan hanya pelaku di lapangan yang ditindak apabila dalam pengembangannya ditemukan adanya pihak lain yang turut bermain. Kalau memang ditemukan aktor lain di belakang aktivitas tersebut, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Pirliyanto.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran administratif. Perusakan kawasan hutan menyangkut kepentingan publik, kelestarian ekosistem, serta masa depan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut.
“Hutan lindung adalah aset negara dan kepentingan masyarakat. Bukan komoditas yang bebas dieksploitasi untuk kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.

Fope Sumsel juga mendorong aparat penegak hukum mendalami seluruh rangkaian aktivitas di kawasan tersebut, termasuk asal-usul penggunaan alat berat dan pihak-pihak yang diduga berkepentingan dalam kegiatan tersebut.

Pirliyanto menilai, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting dilakukan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap apabila terdapat pihak yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

“Kalau penyidikan menemukan adanya jaringan, pemodal atau pihak yang memberikan fasilitas, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum. Jangan sampai yang terlihat hanya pelaku di lapangan, sementara pihak yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” katanya.

Ia menambahkan, kerusakan hutan memiliki konsekuensi jangka panjang. Hilangnya fungsi kawasan hutan dapat berdampak terhadap keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.
Karena itu, Fope Sumsel meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Selain mengapresiasi kinerja aparat, Fope Sumsel mengajak masyarakat ikut mengambil bagian dalam pengawasan kawasan hutan di Sumatera Selatan.

Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga merusak lingkungan atau melanggar ketentuan hukum.

“Pengawasan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum. Ini merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan,” kata Pirliyanto.

Ia memastikan Fope Sumsel akan terus melakukan kontrol sosial terhadap berbagai persoalan lingkungan dan aktivitas yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat di Sumatera Selatan.

“Kami siap menjadi bagian dari kontrol sosial agar persoalan lingkungan di Sumatera Selatan mendapat perhatian serius dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Fope Sumsel berharap operasi Ditpolairud Polda Sumsel tersebut menjadi peringatan keras bahwa kawasan hutan lindung bukan ruang yang dapat dieksploitasi secara bebas.

Bagi Fope Sumsel, keberanian aparat untuk bertindak cepat harus diikuti dengan proses hukum yang tuntas. Jika kemudian ditemukan pihak lain yang terlibat, pengusutan harus terus dikembangkan hingga seluruh rantai aktivitas tersebut terungkap secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *