MEDIABBC.co.id – MAYBRAT – Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, mengutuk keras insiden kekerasan yang menimpa warga sipil di Kampung Ainot, sekitar Sungai Kamundan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan, masyarakat sipil tidak boleh dijadikan korban dalam konflik bersenjata maupun aksi kekerasan apa pun di Papua.
Pernyataan ini merespons laporan mengenai tiga warga sipil—Silvester Assem, Selfiana Sory, dan Anike Fatie—yang mengalami luka-luka dalam insiden pada 14 Agustus 2026 lalu.
“Kami mengutuk keras setiap bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil. Apa pun latar belakang dan siapa pun pelakunya, rakyat tidak boleh dijadikan sasaran konflik,” tegas Noor Azhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).
Noor mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Penyelidikan yang kredibel dinilai penting agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Yang paling penting saat ini adalah keselamatan korban, penanganan medis, serta perlindungan masyarakat. Jangan sampai muncul spekulasi yang justru memperkeruh situasi. Publik berhak mendapat informasi terverifikasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, MPSI menekankan bahwa penanganan konflik di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan semata. Negara diharapkan hadir secara menyeluruh melalui perlindungan hukum, pelayanan publik, dan jaminan rasa aman bagi masyarakat asli Papua.
“Negara harus hadir memberikan rasa aman. Kehadiran negara jangan hanya dirasakan saat konflik, tetapi juga dalam bentuk perlindungan dan penegakan hukum yang adil,” ujarnya.
Noor juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bijak dalam menyaring informasi. Ia mengalirkan harapan agar aparat meningkatkan penjagaan di titik rawan guna memutus rantai kekerasan di Papua.
“Masyarakat sipil adalah subjek yang wajib dilindungi. Hukum harus ditegakkan dan korban harus dilindungi agar kekerasan tidak melahirkan kekerasan baru,” pungkas Noor.
(Kelana-03)

=========================================












