MEDIABBC.co.id – BANYUASIN — Penyaluran beras bantuan sosial dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, mendadak menuai sorotan tajam. Distribusi bantuan pada Kamis (27/8/2026) tersebut diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli), manipulasi data penerima, hingga diskriminasi alokasi.
Penyaluran bantuan beras tidak digelar di Kantor Desa Rimba Balai sebagaimana mestinya, melainkan dipusatkan di kediaman pribadi salah seorang perangkat desa yang menjabat sebagai operator desa.

Di lokasi tersebut, setiap Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar berhak menerima 30 kilogram beras (3 karung isi 10 kg). Namun, warga mengaku dipaksa menyerahkan uang Rp10.000 per karung saat pengambilan. Alhasil, setiap penerima dipangkas hingga Rp30.000 per KK.
Padahal, sesuai regulasi pemerintah pusat, bansos pangan disalurkan secara gratis tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Praktik ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam jabatan.
Dugaan Manipulasi Data dan Perlakuan Khusus
Tak hanya persoalan uang, pendataan penerima manfaat juga dinilai janggal. Sejumlah warga miskin mendadak dieliminasi dari daftar penerima tanpa alasan jelas.
“Kami sebelumnya belum pernah mendapat bantuan apa pun dari pemerintah. Ini baru sekali dapat, tetapi saat pembagian berikutnya nama saya sudah hilang. Katanya sudah dihapus,” ujar warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.dan ada juga salah satu warga menyampaikan memberikan uang kurang dari 30 ribu oknum tersebut menyampaikan yang lain sama 10 ribu /karung ujarnya.
Di saat warga kurang mampu dicoret, perlakuan istimewa justru diberikan kepada pihak tertentu. Seorang pemilik warung dilaporkan mendapatkan 6 karung beras (60 kg)—dua kali lipat dari jatah resmi.
Perubahan data penerima tanpa mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan prosedur sah berpotensi melanggar Pasal 42 dan 43 UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin terkait pemalsuan data kriteria miskin.
Masyarakat Desak APH Turun Tangan
Atas rentetan kejanggalan ini, warga mendesak Pemkab Banyuasin, Dinas Sosial, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) segera melakukan pengusutan dan audit menyeluruh.
Fokus pemeriksaan yang didesak warga meliputi:
Legitimasi dan alokasi uang pungutan Rp10.000 per karung.
Dasar hukumnya pembagian bansos di rumah pribadi perangkat desa.
Transparansi pencoretan nama warga miskin dari daftar penerima.
Penyebab munculnya kuota ganda bagi oknum tertentu.
Redaksi mencoba menkonfirmasi langsung kepala Desa Rimba Balai melalui WhatsAppnya +62 882-69xx-xx86 tidak merespon Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rimba Balai belum memberikan respons maupun klarifikasi resmi terkait kejanggalan penyaluran bansos ini.
(Jack)

=========================================












