=========================================

PST Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran MAN 1 dan MAN 2 Palembang ke Kejati Sumsel

MEDIABBC.co.id,PALEMBANG — Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 dan MAN 2 Palembang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Laporan tersebut disampaikan PST pada Kamis, (13/2026). Organisasi itu meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, pengadaan barang dan jasa, serta laporan pertanggungjawaban untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

Dalam laporan Nomor 81/LP-MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 PALEMBANG/PST/VIII/2026, PST menyoroti anggaran MAN 1 Palembang berdasarkan DIPA Petikan Nomor DIPA-025.04.2.418399/2025 dengan total alokasi APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.991.282.000.

Anggaran tersebut antara lain mencakup Rp1.489.500.000 untuk siswa MAN 1 penerima BOS sebanyak 993 orang dan Rp501.782.000 untuk pendidikan dan kebudayaan lainnya.

Sementara dalam laporan Nomor 82/LP-MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PALEMBANG/PST/VIII/2026, PST menyoroti anggaran MAN 2 Palembang berdasarkan DIPA Petikan Nomor DIPA-025.04.2.424214/2025 dengan nilai total Rp1.575.346.000.

Dari anggaran tersebut, Rp1.314.000.000 disebut dialokasikan bagi 876 siswa penerima BOS, sedangkan Rp261.346.000 dialokasikan untuk pendidikan dan kebudayaan lainnya.

PST dalam laporannya menyebut berdasarkan informasi dan penelitian tim Badan Kajian dan Penelitian PST, terdapat dugaan sejumlah realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Dugaan tersebut kemudian dinilai PST perlu diuji melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

PST meminta Kejati Sumsel melakukan telaah dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan dana.

Organisasi itu juga meminta dokumen pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta laporan pertanggungjawaban diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi sebenarnya.

PST menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan dugaan dan bukan vonis terhadap pihak mana pun. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, kerugian negara, maupun tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang melalui proses hukum.

Ketua Umum PST Dian HS menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, laporan tersebut justru dimaksudkan untuk mendorong adanya pemeriksaan secara objektif dan transparan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa dan membuktikan apakah dugaan yang kami laporkan benar atau tidak. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan secara terang. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan atau kerugian negara, jangan ada kompromi.”

Dian menilai pengelolaan dana APBN harus dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari keuangan negara.

“Uang negara bukan uang pribadi dan bukan uang yang boleh dikelola tanpa pengawasan. Setiap rupiah harus jelas peruntukannya, jelas realisasinya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Kejati Sumsel membongkar persoalan ini secara profesional, bukan setengah-setengah.”

Ia juga menyoroti pentingnya mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan.

“Yang harus diuji bukan hanya dokumennya. Cocokkan laporan dengan barang, kegiatan, penerima manfaat, nilai pekerjaan, dan fakta di lapangan. Kalau semuanya sesuai, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan perbedaan yang menimbulkan kerugian negara, proses hukum harus berjalan.”

Dian menegaskan PST siap memberikan informasi maupun dokumen yang dimiliki apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.

“Kami siap mempertanggungjawabkan laporan ini dan siap memberikan data yang kami miliki. Prinsip kami jelas: transparansi, akuntabilitas dan penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka-angka di atas kertas tanpa pernah mengetahui bagaimana uang negara itu benar-benar digunakan.”

PST juga mendesak MAN 1 dan MAN 2 Palembang membuka informasi publik yang memang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut mencakup dokumen pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, laporan pertanggungjawaban, serta informasi lain yang berstatus terbuka.

Laporan PST ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, pihak MAN 1 dan MAN 2 Palembang, serta insan pers.

PST menyatakan akan mengawal laporan tersebut dan mendorong agar setiap dugaan penggunaan keuangan negara diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.

Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan PST masih berada pada tahap pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.((H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *