MEDIABBC.co.id – OGAN ILIR — Pengelolaan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan serius. Berdasarkan data dan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp65.873.996.192 dari anggaran sebesar Rp73.079.020.500 atau sekitar 90,14 persen.
Dari total realisasi tersebut, belanja perjalanan dinas dalam negeri mencapai Rp65.797.996.192, sedangkan perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp76 juta.
Yang paling mencolok, Sekretariat DPRD Ogan Ilir menghabiskan Rp31.090.837.012, atau hampir separuh dari total realisasi perjalanan dinas pemerintah kabupaten.
Namun, besarnya anggaran tersebut justru diikuti sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Rp1,32 Miliar Bermasalah di Sekretariat DPRD
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan nilai sebesar Rp1.321.689.123 yang dinilai tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat DPRD Ogan Ilir.
Rinciannya, terdapat Rp1.287.139.123 terkait pertanggungjawaban biaya penginapan yang berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, terdapat Rp34.550.000 terkait tiga perjalanan dinas yang berdasarkan pemeriksaan disebut tidak dilaksanakan, meskipun telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan.
Temuan tersebut tentu tidak boleh berhenti sebagai persoalan administrasi belaka. Publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, siapa yang mengajukan, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, hingga siapa yang mencairkan anggaran.
Baru Dikembalikan Rp706,78 Juta, Masih Ada Rp614,9 Juta.
Persoalan semakin serius karena dari nilai yang harus dikembalikan, hingga 22 Mei 2026 baru terdapat pengembalian sebesar Rp706.782.483.
Dengan demikian, masih terdapat Rp614.906.640 yang belum dikembalikan ke kas daerah berdasarkan data yang disampaikan.
Angka tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut uang daerah yang bersumber dari APBD dan pada akhirnya merupakan uang rakyat.
10 SKPD Juga Disorot
Tidak hanya Sekretariat DPRD, pemeriksaan juga menemukan persoalan pada 10 SKPD lainnya.
Terdapat perjalanan dinas senilai Rp34.960.000 yang berdasarkan hasil pemeriksaan disebut tidak dilaksanakan.
Nilai tersebut dilaporkan telah dikembalikan seluruhnya.
Meski demikian, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana perjalanan yang tidak dilaksanakan bisa masuk dalam dokumen pertanggungjawaban dan kemudian dibayarkan?
Di sinilah mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah patut dipertanyakan.
Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang
Pengembalian uang memang penting, tetapi tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai proses terjadinya pembayaran tersebut.
Jika terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah persoalan tersebut sebatas kelalaian administrasi atau terdapat unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap alur pencairan anggaran, dokumen perjalanan, bukti penginapan, pihak yang melakukan verifikasi, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Ditegakkan
Pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan mengenai administrasi dan pertanggungjawaban perjalanan dinas juga mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila benar terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta perjalanan maupun bukti penginapan, persoalan tersebut layak mendapat perhatian serius dari aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ali Sopyan: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam
Pimpinan Umum Rajawali News Grup Palembang sekaligus Dewan Pengawas Aset & Keuangan Negara (WRC PAN-RI), Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pencatatan administratif maupun pengembalian kerugian.
Menurutnya, besarnya anggaran perjalanan dinas di Ogan Ilir harus menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Rp65 miliar lebih untuk perjalanan dinas bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Kalau dalam pertanggungjawabannya ditemukan perjalanan yang tidak dilaksanakan maupun bukti penginapan yang tidak sesuai, maka harus ditelusuri secara serius,” tegas Ali Sopyan. sabtu(11-09-2026).
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses tersebut secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Jangan sampai pengembalian uang dianggap sebagai akhir persoalan. Publik ingin tahu apakah ada unsur kesengajaan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana sistem pengawasan bisa sampai kecolongan,” ujarnya.
Ali juga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret dan terbuka.
Menurutnya, komitmen pemerintah daerah tidak cukup hanya dengan menyatakan menerima hasil pemeriksaan. Setiap rekomendasi harus benar-benar diselesaikan dan setiap indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum harus ditangani sesuai ketentuan.
Bupati Ogan Ilir Diminta Buktikan Komitmen
Sikap pemerintah daerah terhadap temuan BPK kini menjadi sorotan. Pernyataan menerima temuan dan berkomitmen menindaklanjuti harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
Publik membutuhkan kepastian bahwa sistem pengawasan diperbaiki, kelebihan pembayaran dikembalikan, dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, persoalannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Rp614,9 juta yang masih menjadi kewajiban pengembalian juga harus segera dituntaskan.
Sebab, APBD bukanlah ruang tanpa pengawasan. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, keuangan, dan apabila diperlukan secara hukum.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Inspektorat, serta aparat penegak hukum.
Masyarakat menunggu: apakah temuan ini hanya akan berakhir sebagai angka dalam laporan pemeriksaan, atau benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas?
(Jack)

=========================================












