========================================= ========================================
News  

JPSS DESAK KAPOLDA SUMSEL TERTIBKAN ILLEGAL DRILLING DI LAHAN PT WAS DAN KAWASAN PAKRIN BATANGHARI LEKO, DESAK KAPOLDA SUMSEL UNTUK SEGERA MENANGKAP INSIAL B YANG DI DUGA MAFIA MINYAK ILEGAL

MEDIABBC.co.id,. SUMATERA SELATAN, 28 Oktober 2026 — Jaringan Pemuda Sumatera Selatan (JPSS) mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar segera mengambil langkah konkret dalam menindak aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal di lahan PT WAS dan kawasan Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).ea

JPSS menilai aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga menyimpan risiko kebakaran, pencemaran tanah dan air, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar

JPSS menegagskan bahwa penanganan persoalan ini tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata. Aparat penegak hukum harus mengusut seluruh rantai aktivitas, mulai dari pemodal, pemilik sumur, pengendali operasional, penampung, hingga jaringan distribusi minyak ilegal apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.

1. DESAK KAPOLDA SUMSEL SEGERA BERTINDAK

JPSS mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar tidak mengabaikan persoalan illegal drilling di lahan PT WAS dan kawasan Pakrin, Batanghari Leko. Kapolda diminta segera melakukan evaluasi, memerintahkan penertiban secara terukur, serta memastikan seluruh aktivitas pengeboran ilegal ditangani berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Kami meminta Kapolda Sumsel mengambil langkah nyata, melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik pengeboran minyak ilegal,” tegas JPSS.

JPSS juga meminta agar penertiban dilakukan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat, mencegah kebakaran dan pencemaran, serta memastikan penanganan barang bukti sesuai prosedur hukum.

2. DESAK EVALUASI KAPOLSEK DAN KANIT RESKRIM BATANGHARI LEKO

JPSS meminta Kapolda Sumsel mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Batanghari Leko terkait penanganan dugaan aktivitas illegal drilling di wilayah hukumnya.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian, pembiaran yang disengaja, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran etik, JPSS mendesak agar pejabat yang terbukti bertanggung jawab diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memenuhi dasar hukum.

Menurut JPSS, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui tindakan nyata, transparansi, dan pertanggungjawaban. Setiap laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran ilegal harus ditindaklanjuti secara profesional, tanpa diskriminasi dan tanpa pandang bulu.

3. USUT TUNTAS DUGAAN ALIRAN UANG DAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT

JPSS meminta Propam Polda Sumsel dan fungsi penegakan hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan adanya aliran uang, upeti, atau pungutan ilegal dari jaringan mafia minyak ilegal kepada oknum aparat di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko.

JPSS menekankan bahwa dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk keterangan saksi, dokumen, catatan transaksi, dan alat bukti lain yang sah.

“Apabila ditemukan bukti adanya oknum yang menerima uang untuk melindungi aktivitas pengeboran minyak ilegal, maka proses hukum dan etik harus berjalan. Jangan sampai jabatan dan kewenangan digunakan untuk melindungi kepentingan bisnis ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat,” tegas JPSS.

JPSS meminta hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan.

4. MINTA APARAT MENELUSURI SOSOK BERINISIAL B YANG DIDUGA TERKAIT

JPSS mendesak aparat penegak hukum menelusuri identitas, peran, jaringan, serta dugaan keterlibatan sosok berinisial B yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas illegal drilling di Kecamatan Batanghari Leko.

Penelusuran tersebut harus dilakukan secara profesional dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak yang relevan. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup dan persyaratan hukum terpenuhi, aparat diminta segera mengambil tindakan hukum sesuai prosedur.

JPSS menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan apabila terdapat bukti bahwa pemodal, pengendali kegiatan, penampung, atau pihak lain turut berperan dalam aktivitas tersebut.

Namun, JPSS juga menegaskan bahwa status dan tanggung jawab seseorang harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau tuduhan yang beredar.

5. SERET SELURUH PIHAK YANG TERBUKTI TERLIBAT KE PROSES HUKUM

JPSS mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Batanghari Leko, mulai dari pelaksana lapangan hingga pemodal dan jaringan yang mendukung kegiatan tersebut.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JPSS juga meminta instansi lingkungan hidup dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap dampak kegiatan tersebut, termasuk potensi pencemaran, kerusakan lahan, dan risiko keselamatan masyarakat. Apabila ditemukan kerusakan atau pencemaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Mukhlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *