MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Skandal pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kembali meletup di Sumatera Selatan. Di tengah sengatan krisis ekonomi dan imbauan efisiensi anggaran negara, Bagian Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) justru menyedot perhatian publik setelah mengalokasikan anggaran fantastis mendekati angka Rp1 miliar hanya untuk fasilitas sewa hotel mewah sepanjang tahun.
Kebijakan yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Protokol Setda Muratara, Ari Budi. Berdasarkan data pengadaan barang dan jasa, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp879 juta, yang terbagi ke dalam dua paket kerja: masing-masing sebesar Rp663 juta dan Rp216 juta.
Lebih tidak masuk akal lagi, dokumen spesifikasi pengadaan secara terang-terangan mencantumkan pemanfaatan kamar mewah tipe Junior Suite Room atau setara. Fasilitas kelas atas tersebut diikat dalam kontrak jangka panjang yang berlangsung penuh selama 12 bulan, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.
Alokasi anggaran yang dituding sebagai bentuk “hura-hura APBD” ini memicu kemarahan mendalam dari elemen masyarakat sipil. Lembaga swadaya masyarakat Badai Anti Korupsi (BAK) Sumatera Selatan mengutuk keras kebijakan yang dinilai sama sekali tidak memiliki asas kewajaran dan rasionalitas tersebut.
Ketua Umum Badai Anti Korupsi Sumsel, Moh. Didink Arrahim, menegaskan bahwa alokasi anggaran bernilai fantastis untuk penginapan kelas atas Pejabat/Protokol ini merupakan cermin buruk dari bobroknya tata kelola keuangan di Setda Muratara.
“Ini bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat! Di saat masyarakat bawah menjerit dan butuh sentuhan pembangunan, birokrasi di Bagian Protokol Muratara justru enak-enakan menikmati kamar hotel super mewah tipe Junior Suite sepanjang tahun tanpa kajian yang jelas dan rasional,” tegas Didink dengan nada berang saat ditemui di Palembang.
Tak berhenti pada kecaman lisan, BAK Sumsel memastikan bakal menyeret dugaan penyelewengan dan indikasi markup anggaran ini ke ranah hukum. Pihaknya mengagendakan pelaporan resmi secara tertulis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk segera membongkar potensi kerugian negara di balik proyek sewa hotel tersebut.
Didink juga melempar ultimatum keras kepada Korps Adhyaksa dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak “main mata” atau lambat merespons laporan masyarakat.
“Kami tidak main-main. Surat laporan resmi hari ini juga kami layangkan ke Kejati Sumsel agar pejabat terkait, khususnya Kabag Protokol Setda Muratara, segera dipanggil dan diperiksa! Jika aparat penegak hukum lamban dan terkesan tebang pilih, Badai Sumsel pastikan akan mengerahkan gelombang massa besar-besaran untuk mengepung jalanan!” diancamnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bagian Protokol maupun Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara terkesan memilih bungkam. Tidak ada penjelasan resmi maupun klarifikasi yang diberikan terkait urgensi pemanfaatan kamar Junior Suite Room saban hari menggunakan uang rakyat tersebut.
Bisu-nya pihak Setda Muratara kian menebalkan prasangka publik bahwa proyek belanja jasa penginapan bernilai Rp879 juta ini sarat dengan pemborosan yang sengaja dipelihara di lingkaran birokrasi. Publik kini menunggu taji Kejati Sumsel untuk segera turun tangan mengaudit dan memeriksa seluruh aliran dana APBD 2026 di Kabupaten Musi Rawas Utara.(H Rizal).

=========================================
========================================












