========================================= ========================================

Aktivitas Tongkang Batubara di Sungai Musi Dituding Biang Polusi, KSOP Palembang Mengaku “Belum Ada Aturan” Tutup Terpal

MEDIABBC.Co.id,PALEMBANG — Aktivitas pengangkutan batubara menggunakan kapal tongkang di perairan Sungai Musi kembali menuai sorotan tajam dari LSM/Ormas Pemerhati Situasi Terkini (PST). PST mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang untuk bertindak tegas terhadap armada kapal penarik dan tongkang batubara yang dinilai abai terhadap keselamatan pelayaran serta diduga memicu pencemaran lingkungan.

Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan bahwa keselamatan pelayaran, kesehatan masyarakat, serta kelestarian ekosistem Sungai Musi tidak boleh dikorbankan demi mengejar keuntungan bisnis semata.

PST melayangkan sejumlah tuntutan krusial, di antaranya:

  1. Pemeriksaan Dokumen & Perizinan: Mendesak KSOP memeriksa secara menyeluruh legalitas armada seperti Tugboat INTAN MEGAH 21, Tugboat MICHELLE II, Tongkang BENAMI VIII / SP3, dan Tongkang INTAN KELANA 2.

  2. Transparansi Data Rekaman AIS: Meminta pembukaan data koordinat dan pergerakan kapal pada tanggal 20 Oktober 2026 yang diduga melibatkan pelanggaran prosedur pelayaran.

  3. Sanksi dan Pembekuan Izin: Menuntut penindakan tegas, pemblokiran, hingga rekomendasi pencabutan izin bagi kapal maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang terbukti melanggar kewajiban keselamatan atau melakukan pembiaran pencemaran lingkungan.

  4. Investigasi Khusus Pencemaran Lingkungan: Mendesak pengujian sampel kualitas air Sungai Musi dan kualitas udara di pemukiman lintasan jalur angkutan batubara.

“Jangan sampai keselamatan pelayaran, kepentingan masyarakat, dan kelestarian Sungai Musi dikorbankan demi kepentingan aktivitas usaha maupun keuntungan pihak-pihak tertentu,” tegas Dian HS, Ketua Umum PST.

Ia juga memeringatkan, jika laporan ini tidak ditindaklanjuti secara patut, pihak PST akan meneruskan laporan beserta bukti pendukung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Ombudsman Republik Indonesia.

Aksi dan penyampaian pernyataan sikap massa PST tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas KSOP Kelas I Palembang, Ichsaan.

Menjawab tuduhan terkait potensi pencemaran debu batubara dari tongkang yang melintas terbuka tanpa penutup, Ichsaan berdalih bahwa pihaknya belum menemukan regulasi spesifik yang mewajibkan penutupan tongkang batubara dengan terpal.

“Kami memang belum melihat adanya peraturan untuk menutup jadwal atau melapis terpal itu. Tapi kalau untuk mendukung penurunan polusi udara, nanti kami pertimbangkan dan akan kami cari dasar aturannya,” ujar Ichsaan saat ditemui pengunjuk rasa.

Ichsaan menambahkan bahwa investasi batubara melingkupi berbagai tahapan perizinan dan kewenangan yang melibatkan instansi lain, termasuk kementerian dan instansi lingkungan hidup.

“Pengusaha batubara ini kan ada tahap-tahap perizinannya sebelum produksi. Terkait keselamatan pelayarannya, nanti kami cek. Kalau memang bisa kita arahkan para perusahaan batubara untuk menutup terpal, ya akan kami perintahkan,” tuturnya.

Meski begitu, pihak KSOP terkesan ragu dan berniat melakukan studi komparasi terlebih dahulu ke daerah lain sebelum menetapkan kewajiban tersebut di wilayah perairan Sumatera Selatan.

“Yang saya tahu, mungkin di Kalimantan atau daerah lain belum ada (aturan wajib tutup terpal tongkang). Tapi kalau memang ada, saya minta aturannya apa yang mereka pakai untuk bahan perbandingan kami. Kalau bisa diterapkan di Palembang, nanti kita berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait,” pungkas Ichsaan.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *