========================================= ========================================

Bau Dugaan Monopoli Pelatihan Guru di Banyuasin, Publik Desak APH Turun Tangan Usut Proyek YPAN ke Yogyakarta

MEDIABBC.co.id – BANYUASIN —  pelaksanaan kegiatan Professional English Training bagi Kepala Sekolah dan guru Sekolah di Kabupaten Banyuasin yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN) ke Yogyakarta menuai sorotan tajam. Di tengah niat mulia peningkatan mutu pendidikan, program berbiaya Rp5.500.000 per peserta ini justru memantik aroma tak sedap dugaan praktik monopoli dan pemanfaatan birokrasi pendidikan demi keuntungan sepihak.

Sorotan publik dan kalangan pemerhati kebijakan daerah mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap aliran kerja sama antara YPAN dengan instansi terkait di Pemkab Banyuasin.

Landasan Kerja Sama Dipertanyakan, Mengarah ke Monopoli?

Meski berlindung di balik payung hukum Kesepakatan Bersama Nomor: 415.4/94/KSB/I/2026 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Pendidikan Nomor: 415.4.42/69/PKS/DISDIK/2026, substansi pelaksanaan pelatihan berbayar fantastis ini dinilai janggal.

Publik mempertanyakan sejauh mana transparansi penunjukan yayasan tersebut dan apakah ada indikasi pengarahan terselubung yang mewajibkan pihak sekolah—khususnya kepala sekolah dan guru—untuk menyetorkan anggaran jutaan rupiah ke pihak ketiga.

“Kedaulatan dan keuangan sekolah tidak boleh dijadikan komoditas bisnis berkedok peningkatan kompetensi. Jika ada unsur pemaksaan terselubung atau pengondisian anggaran satuan pendidikan untuk memuluskan kegiatan pihak tertentu, ini jelas mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Andre depriansyah.Sh.MH  salah satu aktivis pengawas publik di Sumatera Selatan.

Dalam lembar pemberitahuannya, pihak YPAN mencantumkan klausul bahwa keikutsertaan sangat jelas,sementara publik menilai adanya dugaan tekanan struktural  kepada  para kepala sekolah di tingkat bawah.

Dengan angka kontribusi Rp5.500.000 per orang—yang mencakup fasilitas perjalanan bus, hotel, seminar kit, hingga workshop di Kampung Inggris Jogja—jika dikalkulasikan dengan jumlah peserta massal dari seluruh SD di Banyuasin, potensi perputaran dana dalam proyek ini mencapai angka yang fantastis. Hal inilah yang memicu kecurigaan adanya penunggangan kebijakan nasional (seperti Permendikdasmen No. 10/2026 dan No. 13/2025) sebagai alat legitimasi bisnis.

“Pekan depan kita akan melayangkan surat pengaduan kepada Aparat penegak hukum, meminta memanggil dan memeriksa semua kegiatan tersebut,meminta semua yang terlibat di periksa,juga kita akan mempertanyakan kejelasan terkait perkembangan kasus OTT beberapa waktu yang lalu kami menilai penyidik lamban menangani kasus tersebut sampai saat ini belum ada pengembangan tersangka baru “ujarnya.jumat (30-10-2026).

 

Desakan Tegas: APH Harus Audit Transparansi

Dari informasi yang di dapat dengan , pihak YPAN telah berkonttrak selama 3 tahun maka Aph periksa legalitasnya.

Melihat potensi kerawanan penyalahgunaan wewenang dan dugaan praktik monopoli pengadaan kegiatan ini, elemen masyarakat mendesak:

Inspektorat Daerah dan APH segera memeriksa legalitas operasional serta klausul perjanjian kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan YPAN.

Memastikan tidak ada mobilisasi anggaran BOS atau sumber dana kedinasan lain yang dipaksa tersedot untuk membiayai program komersial berkedok pelatihan ini.

Menguji sejauh mana urgensi pelatihan ke luar daerah dengan biaya tinggi di tengah kebutuhan prioritas peningkatan mutu infrastruktur pendidikan dasar di Banyuasin yang masih banyak tertinggal.tegas Andre Badak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan manajemen YPAN masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait transparansi dan mekanisme penunjukan program kontroversial tersebut.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *